Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Syarat Pemohon Subsidi Rusun Murah

Kompas.com - 08/03/2010, 07:12 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Para pengembang mengharapkan pemerintah memberikan kemudahan perizinan untuk pembangunan perumahan rakyat. Kemudahan itu antara lain persyaratan untuk mendapatkan subsidi rumah susun sederhana milik.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) F Teguh Satria di Solo, Sabtu (6/3), di sela-sela HUT ke-38 REI.

Ia menjelaskan, penyerapan rumah susun sederhana milik selama ini rendah, antara lain karena persyaratan subsidi, yang mengharuskan adanya legalisasi gaji pemohon oleh kantor pajak.

”Dari tahun 2008, subsidi baru bisa diakses untuk 62 unit dari rencana 30.000 unit. Ini karena persyaratan sulit dipenuhi. Pemohon diharuskan menyertakan legalisasi dari kantor pajak bahwa gajinya tidak lebih dari Rp 4,5 juta seperti yang disyaratkan. Sementara kantor pajak tidak mau mengurus itu karena bukan tugasnya,” ujar Teguh.

Teguh mengakui saat ini ada segmen pasar baru bagi rumah susun sederhana milik, yaitu rumah susun dengan harga di bawah Rp 500 juta. ”Selama ini pengembang hanya membangun apartemen untuk Rp 600 juta ke atas. Kini rusunami tetap kami bangun, tetapi bukan untuk pasar subsidi,” tutur Teguh.

Minat pengembang terhadap rumah susun sederhana milik tetap besar. Sejumlah pengembang telah menyatakan keinginan untuk membangun di wilayah Jakarta sebanyak 250 menara, untuk 98.000 unit hunian.

Pemerintah, kata Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, menargetkan pembangunan 80.000 unit rumah susun sederhana milik selama lima tahun ke depan. Total target pembangunan rumah susun sederhana milik dan rumah sehat sederhana 2 juta unit.

”Kami optimistis 50.000 unit rusunami bisa kami bangun, tetapi untuk pasar nonsubsidi. Untuk pasar subsidi sulit tercapai selama aturan persyaratan belum diubah,” ujar Teguh.

Tahun ini pemerintah menyediakan anggaran subsidi untuk 400.000 unit rumah susun sederhana milik maupun rumah tapak. ”Pola subsidinya kita ubah. Bantuan subsidi uang muka sudah tidak ada, dialihkan ke subsidi bunga kredit dengan waktu yang lebih panjang agar pembeli tidak dibebani bunga yang tinggi,” kata Suharso. (Sumber: KOMPAS Cetak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com