Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpera Gandeng KPK, Antisipasi Penyimpangan Proyek Perumahan

Kompas.com - 23/02/2010, 10:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengantisipasi penyimpangan dalam proyek pembangunan perumahan. Kemenpera berharap kerja sama itu dapat mempersingkat proses perizinan bagi masyarakat maupun pengembang yang ingin membangun rumah.

“Kami akan bekerja sama dengan KPK untuk mempersingkat proses perizinan proyek pembangunan rumah,” ujar Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa.

Menpera menjelaskan, kerja sama dengan KPK akan dilakukan dalam waktu dekat. Kemenpera akan melakukan kajian terlebih dahulu, terutama hambatan apa saja yang dihadapi masyarakat maupun pengembang ketika mereka ingin memproses izin pembangunan rumah.

Menpera meminta para pengembang untuk tetap melanjutkan proyek pembangunan perumahan bagi masyarakat. Sebab hingga saat ini kebutuhan rumah di Indonesia masih cukup tinggi. “Jika hambatan-hambatan dalam proses perizinan bisa dikurangi tentu pembangunan rumah di Indonesia akan semakin cepat,” terangnya.

Kerja sama dengan KPK, kata Menpera, diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan-penyimpangan hukum seperti adanya gratifikasi kepada pejabat-pejabat yang terlibat dalam proses pembuatan izin. Selain itu, Kemenpera juga ingin adanya transparansi dalam program pembangunan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah (MBM).

“Kalau ada pemberian imbalan kepada pihak-pihak yang mengurus proses izin rumah tentu itu bisa dikatakan gratifikasi. Kami tidak ingin hal itu terjadi dalam proyek pembangunan rumah. Oleh sebab itu, adanya transparansi ini bisa menciptakan iklim good governance yang baik,” tandasnya. (Sumber: kemenpera.go.id)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com