Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jamin Pembebasan Lahan Infrastruktur

Kompas.com - 15/02/2010, 16:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjamin langsung pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur. Dengan begitu, pemerintah berharap bisa menarik sebanyak mungkin investor untuk terlibat dalam proyek infrastruktur. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan, pemerintah akan melakukan proses pembebasan tanah.

Pertama, mulai dari proses mencari lokasi hingga menetapkan tanah itu sebagai lokasi pembangunan. "Jadi, kalau sudah masuk lokasi pembangunan infrastruktur, tanah tidak boleh dijual tanpa izin walikota/bupati, kami menyebutnya freezing," ujar Hermanto di sela-sela rapat dengan Komisi V DPR, Senin (15/2/10).

Kedua, menyiapkan tim penilai indepeden (independent appraisal) untuk menaksir jumlah dana yang dibutuhkan pemerintah untuk membiayai pembebasan tanah, sekaligus menilai harga jual tanah yang layak. "Kedua hal itu berdasarkan penilaian independent appraisal," kata Hermanto.

Ketiga, menurut Hermanto apabila pembebasan tanah sudah mencapai di atas 51%, pemerintah akan melakukan konsinyasi atau menitipkan uang ganti kerugian ke pengadilan lahan bersengketa. Selama ini, konsinyasi baru bisa dilakukan setelah pembebasan tanah mencapai 75%. "Maka, berapa pun keputusan pengadilan, masyarakat tetap dapat ganti kerugian, di sisi lain konstruksi bisa berjalan terus," kata Hermanto.

Keempat, pemerintah akan mengupayakan proses pembebasan tanah berjalan sebelum tender proyek dilakukan.

Sekadar informasi saja, Presiden telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam penyediaan Infrastruktur, pekan lalu. Dengan demikian, pemerintah bisa segera melakukan tender proyek infrastruktur yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan swasta atau Public Private Partnership (PPP). (Hans Henricus/KONTAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com