Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerapan Dana Stimulus Sektor Infrastruktur Relatif Kecil

Kompas.com - 17/11/2009, 21:16 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com -  Penyerapan dana stimulus sektor infrastruktur atau konstruksi secara nasional sebesar Rp 12,2 triliun hanya terserap sekitar 40 persen. Sementara di Jawa Timur tingkat penyerapan dana stimulus hanya mencapai 50 persen dari besaran stimulus Rp 2 triliun. Lambatnya pembebasan lahan menjadi penyebab utama.

Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Jatim Gatut Prasetyo mengatakan, selama krisis keuangan global berlangsung, Ja tim mendapatkan kucuran dana stimulus pembangunan infrastruktur sebesar Rp 2 triliun atau sekitar 15 persen dari total dana stimulus infrastruktur nasional Rp 12,2 triliun.

Sampai bulan November ini, dana stimulus yang masuk ke Jatim sebesar Rp 2 triliun hanya terserap 50 persen atau sekitar Rp 1 triliun. Di Jatim terdapat banyak orang dengan kemampuan yang handal tapi mengapa penyerapan dana stimulus infrastruktur kecil? ujarnya.

Gatut berharap, sisa dana stimulus sebesar Rp 1 triliun yang belum terserap dapat dialihkan dan digunakan dalam APBD Pemprov Jatim tahun depan. "Ada kabar tahun depan tak ada lagi dana stimulus seperti ini. Padahal jika dimanfaatkan benar-benar, banyak kontraktor kecil yang dapat memanfaatkan," papar Gatut.

Dengan tingkat penyerapan yang hanya sebesar 50 persen, Gatut menilai proyek stimulus infrastruktur di Jatim Gagal. Penyebabnya adalah lambatnya proses pembebasan lahan, baik untuk pembangunan perumahan, perkantoran, maupun jalan tol.

"Pembebasan lahan bisa dua tahun lebih. Padahal, waktu pembangunan hanya sebentar. Agar proses pembebasan lahan lebih cepat, pihak swasta seharusnya juga dilibatkan," ucapnya.

Selama ini, proses pembebasan lahan untuk pembangunan sarana umum selalu dilakukan pemerintah. Untuk mempercepat proses pembebasan lahan, Departemen PU akan memberikan insentif bagi camat atau lurah sebagai ujung tombak pembebasan lahan tol.

Departemen PU juga mengusulkan pemangkasan jadwal musyawarah pembebasan tanah dari 120 hari menjadi 60 hari dan penerapan konsinyasi setelah 51 persen lahan bebas dari ketentuan sebelumnya 75 persen lahan bebas. Usulan penurunan syarat konsinyasi dari 75 persen menjadi 51 persen juga pernah disampaikan Gubernur Jatim Seokarwo pada Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.

Tender lewat internet  

Sekretaris 2 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Soetarno menambahkan, dalam waktu dekat seluruh proyek pengadaan barang atau jasa pemerintah termasuk pembangunan infrastruktur akan dilakukan lewat internet. Tanpa harus saling bertatap muka, proses tender dapat dilakukan di manapun dan oleh siapapun.  

"Persaingan akan semakin ketat karena semua orang berpeluang. Panitia tender harus lebih siap dalam penilaian," kata Soetarno.

Selain menerapkan sistem tender lewat internet, LKPP berencana menerapkan pembayaran uang sanggah bagi kontraktor yang melakukan sanggah pasca tender mereka ditolak. Dengan ketentuan pembayaran uang sanggah, diharapkan proses tender tak berlarut-larut.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com