Membangun Rumah Dengan Prinsip Syariah

The Orchid Realty, pengembang pertama di Indonesia yang membangun perumahan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Sabtu, 7/11/2009 | 08:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Mau cari tempat tinggal atau rumah yang isinya satu komunitas sekarang tak perlu repot-repot lagi. The Orchid Realty, Developer Syariah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, siap untuk menampung hal tersebut.

Sejak berdiri tahun 2006 hingga tahun ini, The Orchid Realty yang memiliki lahan seluas 10 hektar, telah membangun sekitar 300 unit rumah dengan sembilan cluster. Yaitu The Orchid Recidence,The Orchid Regency,The Orchid Cyber Orchid, The Orchid Green Village, The Orchid Green Village 1 dan 2, The Orchid Griya Rahmani 1,2,3. Harga yang ditawarkan setiap rumah bervariasi, antara  Rp 100.000 dan Rp 600.000.000, sehingga mereka berekonomi rendah sampai dengan orang berekonomi mapan dapat memiliki rumah di sini.

“Kompleks perumahan yang kita bangun memang tak mengusung nuansa islami, tetapi kompleks perumahan tersebut benar-benar dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Mulai dari akad kredit, akad investasi, hingga fasilitas-fasilitas fisik yang tersedia menggunakan Bank Syariah . Artinya di sini kita mencoba membangun sebuah peradaban dalam satu komunitas, dengan menggunakan prinsip Syariah. Bisa dibilang The Orchid Realty merupakan The First Islamic Property Indonesia," kata Nasrullah kepada Kompas.com, di sela-sela acara Seminar Membangun Peradaban Islam dalam Membangun Properti Berbasis Syariah, di Jakarta, Jumat malam.

Dalam proses pengembangannya, The Orchid Residence bekerja sama dengan lima bank berbasis syariah yaitu BNI Syariah, BII Syariah, Bank Muamallat, BRI Syariah dan BTN Syariah.

Kendati kompleks perumahan tidak mengandung nuansa Islami, namun dalam hal penerapan pola kehidupan dalam kompleks tersebut lebih mengedepankan Prinsip Islami yang diterapkan dengan membangun hunian yang mengedepankan sosialisasi beragama dalam hidup bertetangga, yang didalamnya tercatat berbagai kegiatan keagamaan seperti pengajian dan tempat pendidikan Alquran (TPA). The Orchid Realty juga tidak membangun kamar mandi yang pintunya menghadap kiblat.
 
Melihat sepak terjang Orchid yang demikian pesat, Orchid meneguhkan motivasi bisnisnya sebagai bagian dari entitas bisnis muslim "Jihad Ekonomi Umat Islam".

Dalam presentasinya, Nasrullah mengungkapkan kerisauannya atas problematika umat, di mana 98 persen dana perbankan Indonesia dikelola bank konvensional dengan prinsip ribawi. Padahal riba-lah yang telah menghancurkan banyak negara dengan berbagai krisis ekonomi dan inflasi yang ditimbulkannya. Sementara perbankan Syariah hanya diminati 2 persen masyarakat Indonesia. “Angka ini masih terlalu kecil,” tutur Nasrullah.

C13-09

Editor: ksp

1
Nilai 4.75 A A A
Gumelar @ Minggu, 22 November 2009 | 01:00 WIB
Harganya ,mencekik..Syariah koq mahal..!!!!!!
nuryanto @ Kamis, 19 November 2009 | 09:03 WIB
saat ini masih jarang pengembang yg mengunakan prinsip syariah, ini sangat bagus sekali, boleh pak kami juga ingin tahu lebih lanjut tentang orchid, bisa kirim informasi. trimakasih
Andriadi Affandi @ Selasa, 17 November 2009 | 07:22 WIB
saya tertarik tuh pak, bisa dikirim ke email saya pice list dan alamat lengkapnya, trims
tita @ Senin, 16 November 2009 | 12:00 WIB
Tolong dong kirim alamat lokasi dan price list nya pak
idul @ Minggu, 15 November 2009 | 07:08 WIB
Di orchid, tanda jadi bukan bagian dari harga rumah, akan hangus 100% bila ada pembatalan; DP yang telah disetor hangus 15% bila bank tidak menyetujui KPR; price list ada yang tidak termasuk PPN (di regency)dan konsumen harus jeli sendiri karena marketingnya tidak teliti baca pricelist di brosur. NJOP selisihnya jauh bener dari harga jual ke konsumen... Maaf, ilmu saya dangkal, makanya saya ingin tahu apa ini juga berbingkai syariah?
18 Komentar
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
mp-ws-04