Beli Properti di Luar Negeri, Ada Kiatnya Lho!

Sabtu, 31/10/2009 | 08:42 WIB

KOMPAS.com — Membeli properti di luar negeri tidak semudah membeli baju di mal yang langsung bisa diambil, dibayar, lalu dibawa pulang. Sebelum membeli properti di luar negeri, Anda harus memahami aturan-aturan yang berlaku di dua negara tersebut.

Nah, yang pertama harus dipahami adalah aturan kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA). Di Indonesia, WNA tidak akan mendapatkan hak milik bila membeli properti. Namun, tidak demikian di luar negeri. “Ada yang bisa menjadi hak milik, tapi ada juga yang hak guna,” kata Anton Sitorus, Manajer Riset Jones Lang La Salle.

Dengan hak milik, tentu Anda akan lebih diuntungkan. Sebab, produk tersebut akan menjadi milik Anda selamanya. Namun, bila Anda hanya mengantongi hak guna, hak itu berlaku beberapa tahun.

Di Singapura, misalnya, ada yang bisa menjadi hak milik, ada juga yang hanya hak guna. “Tapi hak gunanya berlangsung lama, mencapai 99 tahun,” kata Maikel Tanuwidjaja, Asisten Manajer Pemasaran Far East, sebuah perusahaan pengembang properti swasta terbesar di Singapura.

Jika sudah paham aturannya, maka saatnya pembeli memilih proyek-proyek properti. Faktor yang harus diperhatikan adalah lokasi. “Bagi yang ingin berinvestasi, tentu harus bisa memilih lokasi yang bisa mendatangkan keuntungan di masa mendatang,” kata Anton.

Pilih lokasi strategis, dekat dengan akses transportasi. Selain itu, dekat dengan berbagai fasilitas umum, seperti rumah sakit, mal, dan pusat pendidikan. Pastikan juga apartemen tersebut tidak berada di kawasan banjir. “Kalau di kawasan banjir, nanti pas dijual lagi, harganya jatuh,” ujar Anton.

Kemudian, perhatikan faktor legalitas. Namun, Anda jangan khawatir pengembang apartemen lari meninggalkan proyek mangkrak atau spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan gambar dan brosur di papan iklan. “Di Indonesia mungkin banyak kasus seperti ini, tapi di luar negeri tidak pernah,” kata Maikel. (KONTAN/Adi Wikanto/Havid Vebri)

Editor: acandra

0
Nilai 5 A A A
Arief Gunawan @ Selasa, 29 Desember 2009 | 15:45 WIB
bisa nggak property di Indonesia melisensikan hak milik
ellinde.s @ Senin, 14 Desember 2009 | 18:23 WIB
fyi, kalo property di australia bisa dengan hak milik loh! ;)
sakit @ Selasa, 3 November 2009 | 08:06 WIB
"Di Indonesia, WNA tidak akan mendapatkan hak milik bila membeli properti." --> gak hanya WNA, contohnya di Jogja saja WNI keturunan tidak dapat hak milik tanah kok
ay @ Sabtu, 31 Oktober 2009 | 09:59 WIB
bisa kgak tukar tambah ma properti yg da d indo??
4 Komentar
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
mp-ws-04