Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimalkan Korban Gempa, Pemda Perlu Perketat IMB

Kompas.com - 07/10/2009, 16:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah daerah harus ketat dalam mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB). Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi banyaknya korban yang tertimpa bangunan akibat gempa.

"Kita tahu banyak korban karena keruntuhan. Untuk itu, perlu ada persyaratan khusus saat mendirikan bangunan sehingga tidak banyak korban yang tertimpa bangunan," ungkap Fauzi, Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, di Jakarta, Rabu (7/10).

Ia mengatakan, wilayah di Indonesia terbagi dalam enam zonasi daerah rawan gempa. Struktur tanah tiap daerah pun berbeda. Ada daerah yang mempunyai struktur tanah yang kuat sehingga dapat bertahan saat terjadi pergeseran lempeng bumi. Namun, ada pula daerah yang rentan.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa tiap struktur bangunan di setiap daerah juga harus disesuaikan dengan kerawanan daerah tersebut terhadap gempa. "Struktur bangunan di Padang tidak bisa disamakan dengan struktur bangunan di Jakarta. Tergantung seberapa rawan daerah tersebut terhadap gempa," ujarnya.

Hal tersebut, menurutnya, hanya dapat terwujud jika pemerintah daerah memperketat IMB. "Jadi, bangunan yang didirikan benar-benar tahan gempa," kata dia.

Fauzi menerangkan, bangunan yang dapat dikatakan tahan gempa adalah bangunan yang bersifat suspensi. Ketika lempeng bumi bergeser, bangunan tersebut tidak langsung roboh, tetapi mengikuti pergeseran tersebut.

"Jadi, seperti mobil. Ketika terjadi goncangan, ada sistem yang membuatnya mengikuti goncangan tersebut," kata dia.

Ia menyarankan agar pemerintah dan masyarakat mencontoh bangunan tahan gempa yang dimiliki Jepang. Bangunan-bangunan di Jepang sudah dirancang sedemikian rupa untuk dapat mengikuti pergeseran lempeng bumi.

"Bangunan di Jepang bisa dibilang elastis karena dapat mengikuti pergeseran lempeng. Dengan begitu, orang-orang yang ada di dalamnya tidak akan tertimbun bila gempa terjadi," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com