Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hore... Bebas PPN Diperluas

Kompas.com - 19/06/2009, 07:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN diperluas tidak hanya pada komoditas tertentu, tetapi juga pada semua pelaku usaha beromzet kecil. Sebagian beban keuangan petani dan pengusaha kecil akan berkurang.

”Tadinya hanya komoditas pertanian yang bukan barang kena pajak. Ini akan kami ubah, bukan komoditasnya yang tidak kena pajak, tetapi petaninya yang tidak dikenai. Namun, ini bukan hanya bagi petani, tetapi juga seluruh penduduk Indonesia yang memiliki usaha dengan omzet kecil, di bawah Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan,” ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut Darmin, akibatnya, penerimaan negara dari PPN turun Rp 5 triliun. Itu akan terjadi pada 2010 karena pembebasan PPN akan berlaku pada tahun depan. ”Tengah dimatangkan dalam pembahasan RUU PPN dan PPnBM di DPR,” tuturnya.

Dengan pembebasan PPN itu, pelaku usaha atau petani beromzet kecil dibebaskan dari kewajiban memungut atau menyetorkan PPN kepada pemerintah. Ini akan memberikan keringanan riil pada keuangan mereka karena tidak perlu lagi menanggung PPN yang selama ini mereka bayar 10 persen terhadap harga jual produknya. PPN akan diterapkan hanya kepada pemilik omzet kecil yang antara lain adalah pedagang pengumpul.

Selama ini, pengenaan PPN dianggap kurang adil bagi para petani atau pengusaha penghasil produk primer (barang yang belum diolah) karena mereka harus membayar PPN pada saat menjual barang dan tidak ada peluang untuk merestitusi, atau meminta pengembalian pajak lebih bayar. Saat ini, pembebasan PPN hanya bagi produk yang diekspor, sementara produk primer yang diperdagangkan di dalam negeri tetap kena PPN.

”Itu menyebabkan banyak pelaku industri yang marah. Mereka menilai, pemerintah mendorong seluruh produk primer diekspor,” ujar Darmin.

Sebaiknya dinaikkan

Pengamat pajak, Darussalam, mengatakan, batasan pembebasan PPN di level Rp 600 juta diterapkan sejak 2004, tetapi terbatas pada pengusaha kecil yang dikecualikan dari pemungutan PPN. Sebaiknya, batas itu dinaikkan lebih dari Rp 600 juta per tahun untuk menyesuaikan dengan laju inflasi.

”Pembebasan ini meringankan beban administrasi wajib pajak karena, bagi pengusaha kecil, pengadministrasian PPN perlu biaya besar, antara lain, harus menempatkan karyawan mencatat PPN itu,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau