Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Green Property, Apa Saja Syaratnya?

Kompas.com - 25/05/2009, 16:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa tahun belakangan, properti yang ramah lingkungan atau green property menjadi tren. Namun begitu, banyak pengembang yang belum sepenuhnya memahami arti green property tersebut.

"Selama ini yang diketahui mengenai green property hanya ada taman atau menanam banyak pohon. Sebenarnya, hijau yang dimaksud adalah konsep kehidupan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan," terang arsitek Nirwono Joga seusai media gathering PT Modernland Reality Tbk, Senin (25/5).

Lebih lanjut, Nirwono menerangkan, ada beberapa kriteria untuk mewujudkan properti hijau. Yang pertama adalah taat pada kebijakan pro-lingkungan.

"Perumahan harus dibangun mengikuti peraturan yang ada, misalnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan, Lingkungan Hidup, lalu UU No 26/2007 tentang Penataan Ruangan dan beberapa peraturan lain," terang Nirwono.

Kriteria kedua adalah bangunan permukiman harus menerapkan sistem pengelolaan sampah dan limbah mininal (zero waste) sehingga sampah yang dibuang ke TPA sangat sedikit. Pengembang harus membangun tempat pengelolaan sampah mandiri sejak awal.

Selanjutnya, kriteria ketiga adalah permukiman memiliki sistem pengendalian dan pengelolaan air yang memungkinkan 30 persen air hujan diserap ke dalam tanah.

Kriteria keempat adalah infrastruktur hijau. Pembangunan jaringan infrastruktur mendukung pengembangan permukiman hijau, seperti pemakaian material yang menyerap air, penyediaan jalur pejalan kaki, teduh, aman, dan aman bagi anak-anak atau pun kaum lanjut usia.

Yang kelima adalah kriteria transportasi hijau. "Pengembang harus menyediakan tempat parkir, car pooling dan halte yang nyaman dan strategis yang mengajak warga untuk bepergian tanpa menggunakan kendaraan pribadi," terang Nirwono.

Kriteria selanjutnya adalah bangunan hijau. Volume bangunan dijaga agar biaya pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan tetap terkendali dan lebih hemat. "Suplai listrik dari sumber alternatif seperti sel surya, tetapi inovasi penggunaan listrik, juga air yang hemat juga dihargai," terang Nirwono.

Dan kriteria terakhir dari bangunan hijau adalah tersedia ruang terbuka hijau (RTH). "Dengan membuat RTH, maka akan ada lahan yang dapat dijadikan menyerap air dan dapat juga dijadikan tempat untuk rekreasi para penghuni," kata Nirwono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com