JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Rumah Formal Kemenpera Zulfi Syarif Koto mengatakan, penyegelan rusunami seperti dialami Kalibata akan dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini.
"Izin-izin seperti IMB, SIPPT, serta blok plan dapat diurus sambil jalan, seandainya muncul ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan," kata Zulfi dalam jumpa pers terkait kunjungan kerja Menpera ke Kenya, Nairobi di Jakarta, Rabu (8/4).
Konsumen, kata Zulfi, tidak perlu khawatir karena pembangunan rusunami sudah ada payung hukum yang lebih tinggi yakni Keppres No. 22 tahun 2006 tentang Percepatan Pembangunan Rusunami di Perkotaan.
Zulfi mengatakan, penyegelan yang dialami Rusunami Kalibata terkait dengan perubahan Peraturan Gubernur Pemprov. DKI Jakarta mengenai petunjuk teknis pembangunan rusunami.
"Semula menggunakan Pergub No. 136 tahun 2007 yang dikeluarkan Sutiyoso, direvisi menjadi Pergub. No. 27 tahun 2009 yang diterbitkan Fauzi Bowo sehingga dalam implementasi di lapangan perlu ada penyesuaian," ujarnya.
Menurutnya, pejabat di lapangan tidak dapat disalahkan karena mereka berpegang kepada peraturan daerah sehingga apabila dalam pelaksanaan di lapangan terjadi ketidaksesuaian mereka berhak melakukan tindakan sesuai peraturan.
Zulfi mengatakan, dirinya sudah menghubungi Asisten Pembangunan Pemprov DKI Jakarta Sarwo Handayani terkait masalah itu untuk melaksanakan rapat koordinasi khusus. Namun, dia mengatakan, belum perlu masalah akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Zulfi dapat memaklumi prosedur ketat harus diterapkan dalam bangunan tinggi seperti rusunami, soal kepadatan dan densitas salah satunya dan tata ruang juga menjadi perhatian. "Ada soal ketinggian yang harus dipatuhi untuk kawasan yang berdekatan dengan lapangan udara yakni di Cengkareng dan Halim Perdanakusumah. Pemprov sangat ketat menyangkut hal ini," ujarnya.
Zulfi mengatakan, penyegelan ternyata tidak mengurangi animo pengembang membangun rusunami. Ini terbukti daftar izin prinsip yang masuk di Kemnepera semakin panjang baik dari DKI Jakarta maupun daerah lain.
Perbedaan perizinan DKI dengan daerah lain merupakan hal wajar kalau lebih ketat karena merupakan ibu kota negara, hanya saja Zulfi mengingatkan, izin yang berlaku dan dituangkan dalam Perda tidak boleh menyalahi PP No.61 tahun 2004 tentang pajak dan retribusi.
Zulfi mengatakan, Kepres mengenai rusunami baru diberlakukan tahun 2007 sehingga wajar apabila dalam pelaksanaannya di daerah harus ada penyesuaian dengan Perda yang berlaku.
Dia optimistis masalah ini akan dapat diselesaikan melalui pejabat Pemprov. DKI tanpa harus melalui rapat khusus.
XVD