Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Penjualan Perumahan Turun 20 Persen

Kompas.com - 13/03/2009, 09:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com Akibat suku bunga kredit pemilikan rumah atau KPR yang tinggi, transaksi penjualan rumah menengah ke bawah merosot sampai 20 persen.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) Teguh Satria di Jakarta, Kamis (12/3), mengatakan bahwa kecenderungan penurunan transaksi penjualan berlangsung sejak Februari 2009, terutama rumah nonsubsidi dengan harga Rp 150 juta-Rp 500 juta per unit.

Dia memperkirakan kehilangan nilai transaksi penjualan, sejak Februari, mencapai Rp 2 triliun. Hal tersebut didasarkan asumsi kapitalisasi sektor perumahan nonsubsidi Rp 5 triliun setiap bulan.

Penurunan transaksi, lanjut Teguh, dipicu lambannya penurunan suku bunga kredit dan deposito. Kendati suku bunga acuan (BI Rate) sudah berada pada level 7,75 persen, bank tetap mengenakan suku bunga KPR sekitar 14-15 persen dan tingkat bunga pinjaman di kisaran 15-17 persen per tahun.

”Konsumen rumah menengah ke bawah saat ini memilih menunggu sampai suku bunga KPR turun mengikuti BI Rate. Akibatnya, akad kredit perumahan pun tertunda,” ungkap Teguh.

Terganggunya transaksi penjualan rumah juga menyulitkan pengembang dalam memutar permodalan, apalagi pengembang tetap berkewajiban membayar bunga pinjaman ke perbankan.

Berdasarkan data REI, sekitar 70 persen pembiayaan perumahan nonsubsidi berasal dari kredit perbankan. Sementara itu, pembiayaan perumahan bersubsidi yang berasal dari pinjaman perbankan mencapai 97 persen.

Akibat seretnya likuditas, perbankan semakin selektif dalam mengucurkan KPR.

Deputi Formal Kementerian Negara Perumahan Rakyat Zulfi Syarif Koto mengatakan bahwa kecenderungan konsumen KPR untuk menunda akad kredit merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dalam membeli rumah.

Hal tersebut, lanjut Zulfi, wajar dilakukan konsumen. Meski demikian, konsumen harus memahami aturan perjanjian perikatan jual beli guna menghindari persoalan hukum dengan pengembang di kemudian hari.

Selain itu, konsumen diharapkan jeli melihat persyaratan kredit yang ditetapkan bank dan suku bunga KPR. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com