Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Tips Penting Sebelum Beli Tanah Kavling

Kompas.com - 04/09/2022, 19:30 WIB
Imron Hakiki,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang belum punya rumah dan berniat membeli tanah kavling, dengan alasan agar bisa mendesain sesuai keinginan sendiri, sebaiknya perlu mempertimbangkan beberapa hal.

Tanah kavling adalah beberapa bidang tanah dalam satu kawasan yang berasal dari satu sertifikat, kemudian dipecah-pecah oleh pemilik sertifikat.

Pemecahan sertifikat ini dilakukan oleh perorangan ataupun badan usaha menjadi beberapa sertifikat terpisah untuk tujuan dibangun menjadi beberapa rumah.

Baca juga: BPN Tak Akan Terbitkan Sertifikat LSD yang Dikuasai Pengembang

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Jawa Timur Makhrus Soleh mengatakan, tanah kavling rawan untuk dibeli, karena banyak persyaratan yang seringkali diabaikan oleh penjual.

"Oleh karena itu, sebaiknya calon pembeli memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan membeli tanah kavling," ungkapnya melalui sambungan telepon, Minggu (4/9/2022).

Putri Aulia Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto ungkap Presiden Joko Widodo untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya.


Makhrus pun memberikan tips yang sebaiknya diperhatikan calon pembeli. Pertama, tanyakan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) tanah. Apakah sudah dipecah atau belum?

"Biasanya pemilik tanah kavling belum memecah sertifikat tanahnya. Menunggu beberapa kavling terjual. Kasus semacam ini kerap terjadi pada pemilik tanah kavling perorangan," ungkapnya.

Dikhawatirkan, apabila tanah kavling sudah terjual semua, pengembang atau pemilik sertifikat kabur membawa sertifikatnya.

"Kalau tidak, biasanya pengembang masih meminta biaya tambahan untuk pemecahan sertifikat. Jadi sebaiknya kalau sertifikat belum dipecah jangan dibeli," tuturnya.

Kedua, cari tahu asal usul tanah kepada pemerintah setempat. Apakah riwayat tanah kavling tersebut tanah kuburan, tempat pembuangan sampah, atau masuk dalam kawasan lahan sawah yang dilindungi (LSD).

"Apabila tanah kavling tersebut masuk dalam kawasan LSD, maka sampai kapan pun IMB atau sekarang namanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan keluar," tegas Makhrus.

"Kalau masih nekat maka akan dikenai sanksi pidana," imbuhnya.

Kemudian ketiga, pastikan fasilitas umum (fasum) akses jalan sudah terbangun di area tanah kavling tersebut.

Hal ini penting diperhatikan, sebab banyak kasus pengembang tanah kavling belum dan tidak membangunkan akses jalan.

Keempat perhatikan batas-batas tanah kavling, sekaligus cocokkan dengan gambar batas tanah pada sertifikat.

"Apabila tidak sesuai, maka pastinya akan terjadi masalah di kemudian hari," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com