Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Cabut Hak Tanah Pengusaha KI yang Jadi Spekulan

Kompas.com, 26 November 2020, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai akan mendorong industri (perusahaan) masuk ke kawasan industri (KI).

Namun, ada beberapa KI yang tidak memaksimalkan penggunaan lahannya dan kemudian memicu munculnya spekulan tanah.

"Ini merupakan masalah. Jangan sampai kawasan industri jadi spekulan tanah," tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dalam siaran pers, Kamis (26/11/2020).

Menurut dia, spekulan tanah atau calo sangat merugikan iklim investasi di Indonesia meskipun sudah mengantongi izin serta hak tanahnya.

Alih-alih memanfaatkan, perusahaan yang menjadi spekulan tanah akan menyewakan hak tanahnya ke perusahaan lain.

Jika ada KI yang melakukan hal itu, Pemerintah akan sangat tegas memberikan sanksi, mulai dari peringatan hingga hak tanahnya diambil oleh negara.

Sofyan mengatakan, Pemerintah akan memantau suatu perusahan di KI dan kemudian mereka akan dipanggil.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Bank Tanah Tak Akan Jadi Lembaga Spekulan

Pemerintah akan memberikan pakta integritas kepada suatu pengusaha dalam mengembangkan KI selama satu tahun.

"Kami buat pakta integritas untuk mengembangkan KI tersebut dalam waktu satu tahun, jika jalan ditempat akan kami batalkan haknya," lanjut Sofyan.

Soal masalah spekulan tanah di kawasan industri, Pemerintah akan mengatur prosedurnya melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Intinya, kata Sofyan, setiap pengusaha yang serius mengembangkan suatu KI akan dibantu oleh Pemerintah.

Sofyan melanjutkan, setiap KI harus bisa menciptakan nilai tambah dan jangan mengejar keuntungan belaka.

Misalnya, membangun infrastruktur kawasan seperti jalan, saluran air, gas, serta menyiapkan gedung investor yang datang.

Dalam beleid tersebut juga mengatur soal bank tanah yang akan memperkuat kerja Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan fungsinya sebagai land manager (pengelola tanah).

Bank tanah akan menyiapkan kebutuhan lahan untuk pembangunan infrastruktur nasional dan menyiapkan kebutuhan tanah untuk pelaksanaan Reforma Agraria.

"Bank tanah merupakan suatu praktik terbaik dari berbagai negara yang akan diimplementasikan melalui UUCK," pungkas Sofyan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau