JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pembahasan Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Rabu (18/11/2020).
RUU tersebut merupakan usulan dari Komisi V DPR RI yang meminta Baleg untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang perubahan tersebut.
Anggota Baleg DPR RI dari fraksi PPP Syamsurizal mengatakan alat berat atau transportasi proyek milik swasta kerap menjadi penyebab rusaknya jalan di daerah.
"Alat berat milik pengusaha seperti sawit dan tambang yang lewat itu yang biasa menyebabkan terjadinya kerusakan berat pada jalan kabupaten. Sehingga dana daerah terkuras habis untuk kepentingan bangun dan perbaikan jalan," kata Syamsurizal.
Baca juga: Anggota Baleg DPR Usul Pasal Bimbingan Teknis Masuk RUU Perubahan 38/2004
Syamsurizal menjelaskan minimnya pengawasan dari petugas menyebabkan muatan yang melebihi kapasitas angkut dapat bebas melewati jalan tersebut.
Karenanya, Syamsurizal mengusulkan agar dalam RUU tentang perubahan UU No 38/2004 ini dapat memuat aturan atau pasal tentang keterlibatan swasta dalam pembangunan jalan kabupaten.
Hal itu penting agar pembangunan jalan tidak hanya membebani kas atau keuangan pemerintah kabupaten saja.
"Jadi kita perlu melihat pasal mana yang terkait dengan itu, jadi bagaimana swasta itu dimintakan juga tanggung jawabnya untuk membangun kembali dan itu diatur dalam pasal," ujarnya.
Anggota Baleg DPR RI lainnya dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan banyak jalan industri yang rusak akibat kelebihan muatan angkut kendaraan yang lewat.
Karenanya, perusahaan swasta atau industri harus dimintakan pertanggungjawaban dan berkontribusi dalam pembangunan jalan yang biasa mereka lewati.
"Setiap bangun industri harus bangun jalan, karena muatan mereka biasanya 39 ton, itu pasti jalan hancur, sementara kita punya batasan nasional paling tinggi 12 ton," tuntas Sodik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.