Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Aturan Penataan Ruang di Kawasan Perdesaan Lenyap di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 07/10/2020, 12:43 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com DPR telah mengetok palu sebagai tanda pengesahan RUU Cipta Kerja omnibus law menjadi Undang-undang (UU), Senin (5/10/2020).

RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, mencakup 15 bab dan 174 pasal.

Khusus tata ruang, UU Cipta Kerja menghapus 6 pasal terkait rencana penataan ruang kawasan perdesaan yang tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yakni, Pasal 49 hingga 54.

Pada Pasal 49-51 UU Nomor 26 Tahun 2007 menjelaskan tentang perencanaan tata ruang di kawasan perdesaan dan kawasan agropolitan.

Lalu, Pasal 52 dan 53 memuat tentang ketentuan pemanfaatan dan pengendalian ruang kawasan perdesaan di wilayah kabupaten.

Sementara, Pasal 54 berisi mekanisme kerja sama penataan ruang di kawasan perdesaan antar daerah.

Adapun secara rinci isi Pasal 49-54 yang memuat rencana penataan ruang kawasan perdesaan di dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang dihapus dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut:

Pasal 49

Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah bagian rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Baca juga: Kewenangan Pemda Mengatur Tata Ruang Dihapus UU Cipta Kerja

Pasal 50

(1) Penataan ruang kawasan perdesaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten dapat dilakukan pada tingkat wilayah kecamatan atau beberapa wilayah desa atau nama lain yang disamakan dengan desa yang merupakan bentuk detail dari penataan ruang wilayah kabupaten.

(2) Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat lintas wilayah.

(3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi struktur ruang dan pola ruang yang bersifat lintas wilayah administratif.

Pasal 51

(1) Rencana tata ruang kawasan agropolitan merupakan rencana rinci tata ruang 1 (satu) atau beberapa wilayah kabupaten.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com