Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Bedah Rumah Bisa Serap 231.186 Tenaga Kerja

Kompas.com - 10/06/2020, 18:23 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid menyebut, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah diperkirakan dapat menyerap 231.186 orang tenaga kerja.

“Sekitar 231.186 orang tenaga kerja diperkirakan dapat terserap melalui Program BSPS ini,” ujar Khalawi dalam siaran pers, Rabu (10/6/2020).

Dalam pelaksanaan program BSPS ini, Ditjen Perumahan melibatkan banyak tenaga kerja seperti Koordinator Fasilitator (Korfas), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), dan para tukang bangunan.

Melalui program tersebut, Pemerintah berharap agar masyarakat dapat meningkatkan kualitas rumahnya dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat jelang pelaksanaan new normal atau normal baru.

Baca juga: Jelang Normal Baru, 3.000 Rumah di Bali Siap Dibedah

Pemerintah juga mendorong peningkatan perekonomian di daerah dengan melibatkan toko bangunan yang ada di daerah sekitar tinggal masyarakat penerima bantuan untuk menyalurkan bahan material bangunan pada pelaksanaan program BSPS.

Sebagai informasi, Program BSPS merupakan bantuan dari Pemerintah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Adanya program tersebut diharapkan dapat meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Tahun ini, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,69 triliun untuk membiayai pembangunan 220.000 unit rumah tidak layak huni.

Program BSPS tersebut dilaksanakan Kementerian PUPR di 33 provinsi di 579 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun kriteria penerima BSPS diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah.

Kemudian, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis sebelumnya, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, dan bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com