Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Hunian Hotel di NTT Anjlok, Hanya 8 Tamu Asing yang Menginap

Kompas.com - 04/06/2020, 19:33 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada bulan April 2020 hanya mencapai 13,32 persen.

Rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT yang diterima Kompas.com, Kamis (4/6/2020), menunjukkan angka itu turun 11,87 poin dibanding TPK pada Bulan Maret 2020 sebesar 25,19 persen.

Kepala BPS NTT Darwis Sitorus mengatakan, jumlah tamu menginap di hotel berbintang pada Bulan April 2020 sebanyak 4.134 orang.

"Dari jumlah total yang menginap, 4.126 orang di antaranya tamu nusantara dan hanya 8 orang tamu mancanegara," ungkap Darwis.

Darwis mengatakan, penurunan TPK hotel berbintang terjadi sejak Januari, dan berlanjut hingga April 2020.

Baca juga: Indeks Harga Hotel Kuartal I Turun 12,1 Persen

Pada Bulan Januari TPK hotel berbintang sebanyak 29.584 orang, dengan rincian 25.166 tamu domestik dan 4.417 tamu mancanegara.

Kemudian pada Bulan Februari sebanyak 30.693 orang menginap dengan rincian 28.209 tamu Nusantara dan 2.484 tamu asing.

Selanjutnya pada Bulan Maret, TPK hotel berbintang sebanyak 18.356 orang, dengan rincian 17.750 tamu domestik dan 606 tamu mancanegara.

Pada Bulan April turun drastis menjadi 4.134 orang yang menginap, 4.126 orang di antaranya tamu Nusantara dan 8 orang tamu luar negeri.

Adapun rata-rata lama tamu menginap pada bulan yang sama adalah selama 1,82 hari.

Rinciannya, rata-rata lama tamu nusantara menginap selama 1,82 hari dan lama tamu asing menginap selama 4,88 hari.

Sementara itu, jumlah penumpang angkutan udara yang tiba di 14 bandara yang ada di NTT pada Bulan April 2020 tercatat 45.838 orang, sedangkan penumpang yang berangkat sebanyak 29.212 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com