Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Tegaskan Proyek Konstruksi Tetap Berjalan Selama Pandemi

Kompas.com - 17/05/2020, 21:11 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pekerjaan konstruksi proyek infrastruktur masih tetap berjalan.

Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/IN/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020.

Basuki menuturkan, dengan berlakunya Inmen tersebut, maka penyelenggaraan jasa konstruksi selama pandemi akan terus berlangsung.

Namun dia mengatakan, pekerjaan kosntruksi bisa dihentikan, apabila pelaksana proyek meminta penghentian.

Baca juga: Satu Pekerja PDP Covid-19, Konstruksi Tol Serang-Panimbang Distop Sementara

"Penghentian pelaksanaan jasa konstruki hanya dilakukan kalau ada permintaan dari pelaksanaan sendri, kalau ada kejadian," ucap Basuki saat konferensi video, Minggu (17/5/2020).

Dia mencontohkan seperti yang terjadi di proyek Jalan Tol Serang-Panimbang. Basuki memutuskan untuk melakukan penghentian sementara menyusul adanya laporan satu pekerja konstruksi yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Seperti di Jalan Tol Serang-Panimban, karena pelaksananya ada yang terpapar Covid-19, kemudian permintaan sementara berhenti. Kami hentikan," tutur Basuki.

Penghentian tersebut berlaku selama 14 hari sejak pengajuan surat usulan penghentian sementara oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga atas persetujuan Menter PUPR tertanggal 16 April 2020.

Untuk selanjutnya, pekerjaan konstruksi dapat dimulai kembali apabila kondisi di lapangan dinyatakan aman.

Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tetap mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat dalam Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai Inmen PUPR.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com