Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkendala Corona, Target Pendaftaran Tanah Direvisi

Kompas.com - 01/05/2020, 14:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus merevisi target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini karena keterbatasan ruang gerak dan realokasi anggaran untuk mengikuti protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.

Meski begitu, Kementerian ATR/BPN tetap berkomitmen menjalankan program tersebutdi tengah pandemi virus Corona dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Perlu diketahui, Kementerian ATR/BPN tahun ini mendapat target untuk mendaftarkan 10 juta bidang tanah dan menyelesaikan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia pada tahun 2025.

Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan (HHK) Suyus Windayana mengatakan, pegawai yang terjun ke lapangan di daerah zona merah harus mematuhi protokol Covid-19.

Baca juga: Penting Diperhatikan, 4 Kemudahan Perpanjangan Hak Atas Tanah

"Daerah merah juga itu kan ada pembatasan ruang masyarakat, jadi protokol Covid-19 di lapangan tetap harus kami laksanakan dengan tidak mengumpulkan orang. Pegawai yang turun ke lapangan juga sangat dibatasi, mau ukur dibatasi, mau ambil data masyarakat dibatasi," ungkap Suyus seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi kementerian ATR/BPN.

Berkenaan dengan adanya pandemi Covid-19 ini, Kementerian ATR/BPN juga memberikan relaksasi terhadap pelayanan penetapan hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP).

Aturan ini telah diputuskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 88.1/SK-HR.01/IV/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Hak Atas Tanah, dan Jangka Waktu Pendaftaran Surat Keputusan Pemberian, Perpanjangan atau Pembaruan Hak Atas Tanah yang Telah atau Akan Berakhir pada Masa Status Tanggap Darurat Covid-19.

Suyus juga menyampaikan, pihak Kementerian ATR/BPN akan memberikan tindakan tegas kepada pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar.

"Jika ada aparat kami yang terlibat pungutan liar, kami menerapkan standar aturan yang tegas, jadi kalau ada isu-isu mengenai pungli dilaporkan saja ke kami. Kami sangat serius sekali untuk mendukung reformasi birokrasi," tegas Suyus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com