Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.549 Kendaraan Melanggar Aturan PSBB dalam 9 Hari

Kompas.com - 19/04/2020, 17:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dians Perhubungan mencatat 1.549 kendaraan atau 54 persen dari total 2.863 kendaraan yang melintasi Tol Dalam Kota dan JORR melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pelanggaran tersebut terjadi selama sembilan hari pemberlakuan PSBB di wilayah Jakarta pada kurun Jumat 10 April hingga Sabtu 18 April 2020.

Data tersebut berasal dari tiga checkpoint yang terletak di akses Gerbang Tol (GT), yakni GT Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso mengatakan, persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian terpantau fluktuatif.

Baca juga: Pendapatan Anjlok Akibat Covid-19, Jasa Marga Lakukan Efisiensi

Pada hari pertama pemberlakuan PSBB Jumat (10/4/2020), Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya (57 persen) melanggar ketentuan PSBB.

Pada hari berikutnya Sabtu (11/4/2020) mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar (66 persen).

Pada hari kesembilan, Sabtu (18/4/2020), dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit (68 persen) yang melanggar.

Adapun jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil (44 persen) dan truk (40 persen).

Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker (72 persen) dan jumlah penumpang melebihi ketentuan (19 persen).

"Jasa Marga senantiasa aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rest area dan gerbang tol di ruas tol kelolaan perusahaan," kata Heru dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4/2020).

Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, mematuhi ketentuan jumlah maksimal penumpang di dalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com