Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Di Tengah Pandemi Covid-19, Kendaraan ODOL Harus Ditindak Tegas

Kompas.com - 08/04/2020, 20:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SANGAT tidak elok sejumlah oknum pemilik barang dan oknum pengusaha angkutan barang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mengangkut barang melebih batas yang ditetapkan (over loading).

Mereka menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (hasil modifikasi) atau over dimension.

Pada akhirnya dapat menyebabkan terjadi kerusakan jalan lebih parah, dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Hal itu sudah terbukti di Jalur Tegal-Purwokerto tepatnya Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Selasa (31/3/2020).

Truk gandeng bermuatan gandum melaju dari arah selatan (Banyumas). Truk diduga mengalami kegagalan pengereman akibat muatan lebih (over loading), sehingga menabrak tiga motor dan tiga kendaraan roda empat.

Korban meninggal dunia 3 orang, sedangkan 4 orang lainnya luka-luka!

Kemudian kejadian truk bermuatan kertas menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Pasar Kartasura, Kamis (2/4/2020).

JPO itu roboh usai tersenggol truk bermuatan kertas yang melebihi batas ketinggian. Imbasnya, warga sekitar tidak dapat menggunakan JPO itu untuk menyeberang jalan.

Padahal, lalu lintas kendaraan dalam keseharian di jalan tersebut cukup padat, sehingga sulit menyeberang tanpa adanya JPO.

Negara harus menganggarkan untuk membangun kembali JPO, sehingga memudahkan warga sekitar menyeberang.

Apakah lantas pengusaha pemilik barang mau mengganti kerugian akibat fasilitas penyeberangan yang rusak?

PSBB

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi.

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Namun pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang. Karena masyarakat sungguh membutuhkan pangan (makan dan minuman) dan obatan-obatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com