Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Tol Bali Mandara Disambut Antusias

Kompas.com - 25/02/2020, 12:22 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca diresmikan pada Selasa (28/1/2020) lalu, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mendapat antusiasme masyarakat, terutama pemilik kendaraan listrik.

Menurut Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol (JBT) Enkky Sasono, meski populasi kendaraan listrik di Bali masih belum berkembang signifikan yakni hanya 50 unit, namun kehadiran SPKLU di ruas Tol Bali Mandara sangat membantu dan memudahkan masyarakat pemilik kendaraan listrik.

Hal ini karena selisih biaya bahan bakar yang dapat dihemat sangat tinggi, dan jarak yang dapat ditempuh lebih panjang.

Baca juga: Jasa Marga Bidik Emas Green Toll Road Tol Gempol-Pandaan-Malang

Hanya dengan Rp 70.000 untuk kapasitas tangki mobil 100 persen, dapat digunakan untuk menempuh jarak sepanjang 450 kilometer.

"Sangat hemat, efisien, ramah lingkungan, dan merupakan bagian dari Program Green Toll Road yang diinisiasi Jasa Marga. Kami juga sangat mendukung kampanye Bali Green," ujar Enkky menjawab Kompas.com, Selasa (25/2/2020).

Menurut Enkky, fasilitas SPKLU memang baru tersedia satu unit. Namun ke depan, ia berharap, SPKLU lainnya bisa terbangun di semua area pintu masuk Jalan Tol Bali Mandara.

Untuk itu, PT JBT akan menggandeng komunitas pemilik kendaraan atau mobil dan motor listrik agar SPKLU dapat dimanfaatkan maksimal.

Direktur Utama PT Jasamarga Bali Toll Enkky Sasono menjelaskan mengenai Stasiun pengisian Kendaraan Listruik Umum (SPKLU) di Tol Bali Mandara, Selasa (25/2/2020).Hilda B Alexander/Kompas.com Direktur Utama PT Jasamarga Bali Toll Enkky Sasono menjelaskan mengenai Stasiun pengisian Kendaraan Listruik Umum (SPKLU) di Tol Bali Mandara, Selasa (25/2/2020).
SPKLU Tol Bali Mandara dikembangkan bersama PT JBT, PT PLN (Persero) dan PT Opinteh Djojo Indo.

SPKLU juga merupakan bentuk penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Regulasi lainnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Ini adalah sebuah langkah awal dalam mendukung apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah,” ujar Enkky.

Selain memasang SPKLU, PT JBT juga akan mengembangkan sumber energi baru lainnya untuk transportasi yang ramah lingkungan, seperti energi sel surya atau matahari.

PT JBT telah melakukan serangkaian riset dan inovasi terkait penggunaan energi matahari. Selain menyediakan listrik teknologi ini juga dapat melindungi pengguna motor dari terpaan angin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com