Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja, Pemerintah Deregulasi Aturan Tenaga Konstruksi Asing

Kompas.com - 19/02/2020, 22:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memangkas ketentuan mengenai tenaga kerja konstruksi asing.

Rencana itu diketahui dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2/2020).

Sebelum ini, ketentuan mengenai tenaga kerja konstruksi asing diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dalam UU tersebut, pemberi kerja wajib memiliki rencana penggunaan dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

Baca juga: Pemerintah Akan Hapus 7 Pasal Terkait IMB, Ini Rinciannya...

Ketentuan lainnya adalah TKA dapat melakukan pekerjaan di bidang jasa konstruksi hanya pada jabatan tertentu.

Selain itu, aturan yang dihapus adalah kewajiban TKA untuk memiliki surat tanda registrasi dari Menteri terkait.

Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi tenaga kerja konstruksi dan menyelenggarakan penyetaraan bagi TKA.

Adapun aturan lain yang hilang yakni kewajiban tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli untuk melakukan ahli pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping.

Pasal 74

(1) Pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
(2) Tenaga keda konstruksi asing dapat melakukan pekerjaan di bidang Jasa Konstruksi di Indonesia hanya pada jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli di bidang Jasa Konstruksi yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja harus memiliki surat tanda registrasi dari Menteri.
(4) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi asing menurut hukum negaranya.
(5) Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli wajib melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengawasan penggunaan tenaga kerja konstruksi asing dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi bagi tenaga kerja konstruksi asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa Itu Omnibus Law?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com