Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Rabu 12 Februari, Tarif Tol Tangerang-Merak Naik

Kompas.com - 10/02/2020, 21:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif baru Tol Tangerang-Merak yang menghubungkan Tangerang, Serang-Cilegon, dan Merak, akan resmi berlaku pada Rabu, 12 Februari mulai pukul 00.00 WIB.

Menurut Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade Sudiyono, pemberlakuan tarif baru berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.

"Sebelum mengajukan penyesuaian tarif, kami sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM)," kata Krist dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Tarif Tol Tangerang-Merak Berubah 2 November, Ada yang Naik dan Turun

Ke-8 indikatior itu adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

Krist mengungkapkan, ASTRA Tol Tangerang-Merak telah mengerjakan seluruhnya, termasuk peningkatan fasilitas dan layanan Jalan Tol Tangerang-Merak sepanjang 72,45 kilometer.

Kenaikan tarif ini juga sebagai konsekuensi dari penyesuaian tarif yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Selain UU tersebut, juga dikuatkan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi Tangerang, Serang-Cilegon, dan Merak sebesar 6,95 persen.

Secara umum empat golongan kendaraan naik signifikan.Untuk ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup Golongan I menjadi Rp 44.000, dari sebelumnya Rp 41.000, Golongan II Rp 69.000 dari Rp 57.000, Golongan III Rp 69.000 dari Rp 67.500, dan Golongan IV menjadi Rp 89.000 dari sebelumnya Rp 88.500.

Adapun tarif tol terjauh untuk satu golongan kendaraan mengalami penurunan, yakni Golongan V dari sebelumnya 107.000 menjadi Rp 89.000 untuk asal dan tujuan perjalanan terjauh.

Sementara besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan per segmen, mulai dari  Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, dan tetap diberlakukan tarif awal.

Golongan I Rp 7.500, Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 11.500, Golongan IV Rp 15.000 dan Golongan V Rp 15.000.

Hal ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com