Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Stimulus Bangunan Berwawasan Lingkungan

Kompas.com - 07/02/2020, 11:23 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memberikan sejumlah kebijakan stimulus untuk meningkatkan sektor properti.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Widi Agustin menuturkan, kebijakan tersebut antara lain penurunan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) sebesar 100 basis poin sejak Juni 2019 menjadi 5 persen pada Oktober 2019.

Kemudian penurunaan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah Bank Umum Konvensional dan Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 basis poin, masing-masing menjadi 5,5 persen dan 4,0 persen.

Ada pula tambahan keringanan rasio loan to value (LTV) dan finance to value (FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti yang berwawasan lingkungan sebesar 5 persen.

Baca juga: Siasat Jitu Gaet Konsumen Milenial Beli Rumah

Widi mengungkapkan kebijakan makroprudensial dilakukan guna mencegah risiko sistemik, mendoring fungsi intermediasi, dan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi terhasap sistem keuangan.

Dari berbagai kebijakan tersebut, Widi menekankan pada bangunan berwawasan lingkungan.

Menurutnya, BI memberikan kebijakan tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti yang berwawasan lingkungan sebesar 5 persen.

Properti berwawasan lingkungan atau green property adalah gedung yang memenuhi kriteria bangunan hijau.

Adapun kriteria yang diberikan sesuai dengan standar atau sertifikasi yang diakui baik secara nasional maupun internasional.

"Properti berwawasan lingkungan? Properti yang memenuhi kriteria bangunan hijau berdasarkan standar yang berlaku baik nasional maupun internasional," ucap dia

Menurutnua jika suatu kawasan telah tersertifikasi sebagai area hijau, maka seluruh properti di dalamnya otomatis menyandang predikat sebagai bangunan hijau atau green property.

Tapi bagaimana jika suatu kawasan belum tersertifikasi? Widi menjelaskan, unit propertinya akan dinilai oleh pihak ketiga.

Apabila properti tersebut memiliki luas kurang dari 2.500 meter persegi, maka penilaian bisa dilakukan oleh bank.

Tentu saja, bank yang berhak melakukan penilaian harus memiliki tools tertentu yang sesuai dengan standar.

"kalau propeti luas kurang dari 2.500 meter persegi, kami serahkan ke bank untuk menilai. Bank memakai tools dari lembaga tersetifikasi," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com