Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Pondok Aren-Serpong Naik untuk Kendaraan Pribadi

Kompas.com - 29/01/2020, 17:29 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas Pondok Aren-Serpong juga akan mengalami kenaikan tarif untuk kendaraan Golongan I dan II.

Sebelumnya tarif untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 6.500 dan Golongan II sebesar Rp 11.500. Dengan penyesuaian ini, tarif baru kedua golongan kendaraan tersebut menjadi Rp 7.000 dan Rp 13.500.

Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD) Purwoto selaku pengelola Tol Pondok Aren-Serpong menuturkan, penyesuaian tarif baru Tol Pondok Aren-Serpong ini mulai berlaku pada 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.

Baca juga: 1 Februari, Tarif Tol Dalam Kota Turun untuk Tiga Golongan Kendaraan

Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1233/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong, menjadi dasar penyesuaian tarif.

Perubahan tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Bertolak dari regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki AHdimuljono melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mengeluarkan keputusan penyesuaian tarif tol.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian investasi dan biaya operasional/pemeliharaan jalan tol dan untuk mempertahankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap semua ruas jalan tol di Indonesia.

Keputusan ini juga sudah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor.

"Jadi, keputusan menyesuaikan tarif ini sudah sesuai dengan penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh BPJT," kata Purwoto kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

Tak hanya itu, Purwoto menambahkan, kenaikan tarif juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,60 persen.

Terkait penyesuaian tarif ini, perusahaan mengklaim telah melakukan sejumlah sosialisasi dan edukasi melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, penyebaran informasi melalui media sosial, serta pendistribusian berita pers ke media massa.

"Tujuannya, agar masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pondok Aren-Serpong dapat mengetahui informasi mengenai penyesuaian tarif tersebut," imbuh Purwoto.

Ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong dilengkapi dua gerbang tol (GT) yakni GT Pondok Aren 1 dan GT Pondok Aren 2 yang terdiri dari 7 gardu tol yang beroperasi (5 gardu GTO dan 2 gardu hybrid).

Tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi lima golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia.

Purwoto mengharapkan, dengan adanya kepastian tarif ini, investasi di bidang jalan tol tetap menarik bagi investor dalam negeri, baik swasta dan BUMN, serta investor asing.

Berikut Tarif Baru Tol Pondok Aren-Serpong:

Tarif Tol Pondok Aren-SerpongBSD Toll Tarif Tol Pondok Aren-Serpong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com