Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Akan Sertifikasi Tanah Desa Kuala Karang

Kompas.com - 28/01/2020, 16:03 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ratusan tahun, tanah warga di Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat tidak dapat disertifikatkan karena termasuk kawasan hutan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang ada di daerah tersebut untuk dimasukkan dalam program redistribusi tanah yang bersumber dari kawasan hutan.

Namun upaya tersebut menemui kendala antara lain melakukan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan.

Baca juga: Penjelasan Kementerian ATR/BPN Terkait Konflik Tanah Tamansari Bandung

"Khususnya masyarakat yang sudah lama menempati desa tua yang ada di kawasan hutan dan di Desa Kuala Karang menjadi salah satu contoh nyatanya," kata Surya dala keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Menurut Surya, masyarakat yang tinggal di desa itu sudah menempati lahan yang kini ditetapkan sebagai kawasan hutan selama 100 tahun.

Desa ini sudah berdiri sejak tahun 1901 dan terletak di pesisir pantai Teluk Pakedai. Saat ini, Desa Kuala Karang dihuni oleh 1.587-an penduduk.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimatan Barat Ery Suwondo menambahkan agar Desa Kuala Karang segera dimasukkan dalam program prioritas pelaksanaan Reforma Agraria.

Menurutnya, potensi yang ada di masyarakat dan kepenguasaan tanahnya harus diprioritaskan agar dapat segera dilakukan penguatan hukum khususnya sertifikasi tanah.

Perlu diketahui, berdasarkan program strategis nasional Presiden Republik Indonesia dalam memastikan batasan kawasan hutan antara pemukiman dan kawasan hutan pada 2018 lalu, telah dilakukan kegiatan inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan di Kabupaten Kubu Raya salah satunya Desa Kuala Karang.

Hasilnya, ada poligon yang sudah dilepaskan untuk tata batas dan ada poligon untuk program perhutanan sosial.

Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat Sigit Santosa menuturkan, terdapat 500-an hektare tanah yang perlu diatur tata batasnya oleh Kementerian LHK. Dengan demikia,n Kementerian ATR/BPN dapat mengeluarkan sertipikat tanah hasil redistribusi tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com