Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Senin Besok Kendaraan ODOL Akan Ditindak Tegas

Kompas.com - 26/01/2020, 21:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (27/1/2020), PT Hutama Karya (Persero) akan menindak tegas kendaraan dengan kapasitas melebihi batas ukuran dan kapasitas atau over dimensi over load (ODOL).

Penindakan tersebut akan diberlakukan selama sepekan mulai Senin besok hingga Senin (3/2/2020).

Vice President Hutama Karya J Aries Dewantoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/1/2020), menuturkan, aturan itu berlaku di seluruh ruas tol yang dikelola oleh Hutama Karya.

Adapun ruas tersebut antara lain Tol Medan-Binjai, Tol Palembang-Indralaya, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung di Jaringan Jalan Tol Trans Sumatera.

Baca juga: Budi Setiyadi Harap Indonesia Bebas ODOL Tahun 2021

Kemudian ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok di Pulau Jawa.

Aries mengatakan, sebelumnya Hutama Karya telah melakukan sosialisasi keselamatan berkendara di jalan tol.

Sosialisasi dan kampanye bertajuk Selamat Sampai Tujuan atau SETUJU tersebut diluncurkan pada Desember 2019 lalu bekerja sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI).

Menurutnya, sosialisasi ini akan terus digaungkan hingga akhir tahun 2020. Pada akhirnya, diharapkan terwujud zero ODOL.

"Ada lima pesan kunci yang ingin kami sampaikan dalam kampanye kali ini," kata Aries.

Dia menambahkan, pesan pertama adalah setuju jika keselamatan adalah nomor satu, kemudian setuju untuk menurunkan fatalitas kecelakaan di jalan tol.

Lalu kampanye setuju untuk tertib kecepatan, tertib berkendara di jalan tol. Dan yang terakhir adalah setuju untuk tertib menuju zero ODOL di jalan tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com