Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Berubah-ubah, Pengembang Tak Dapat Jaminan Investasi

Kompas.com - 21/01/2020, 11:22 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Appernas Jaya Risma Gandhi mengungkapkan keluhan terkait kebijakan sektor perumahan yang kerap berubah sehingga berdampak pada pemenuhan pembangunan rumah.

"Untuk sektor PUPR, kebijakan peraturan Pemerintah sering berubah-ubah sedangkan bisnis perumahan itu jangka panjang," kata Risma dalam RDPU Komisi V DPR RI dengan Apernas Jaya di Gedung DPR/MPR RI, Senin (20/1/2020).

Salah satu kebijakan Pemerintah yang kerap berubah-ubah terkait jumlah kuota rumah bersubsidi.

“Jadi, kami ragu untuk belanja tanah dan bangunan, karena stok 2019 yang belum akad masih banyak, pengembang kerepotan menutup bunga pinjaman dan menutup biaya-biaya yg lainnya,” ujar Risma.

Menurut Risma, seringnya perubahan kebijakan terkait sektor perumahan membuat para pengembang tak memiliki jaminan atau kepastian hukum di bidang perumahan, khususnya rumah subsidi.

Kebijakan sektor perumahan yang sering berubah-ubah tersebut menjadi kendala bagi pengembang yang ingin membangun perumahan karena ada banyak hal yang harus dipenuhi.

Misalnya saja, pengembang harus membeli tanah yang tak selalu berbentuk sertipikat, namun masih berbentuk girik yang membutuhkan waktu cukup lama untuk menjadi sertipikat.

Baca juga: Milenial, Kini Beli Rumah Subsidi Bisa Lewat Aplikasi

Risma melanjutkan, saat proses pembebasan lahan dan izin mendirikan bangunan belum selesai, perubahan kebijakan kembali terjadi.

"Jadi, bagi kami yang sudah berinvestasi, sudah membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB), jalannya produksi rumah itu bagaimana, harus berubah lagi strategi kami terkait dengan kebijakan (Pemerintah)," ujar Risma.

Risma yang mewakili para pengembang rumah subsidi berharap Pemerintah tidak dengan mudah mengubah kebijakan karena akan menyulitkan pengembang untuk berinvestasi.

"Kami berharap kalau bisa peraturan Pemerintah itu bertahan 5-10 tahun, sehingga kami berinvestasinya mantap. Jadi, di tengah-tengah perjalanan tidak berubah. Padahal kami sudah berinvestasi cukup banyak," tutup Risma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com