Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Harap Pemerintah Berikan Bantuan PSU untuk 50 Rumah

Kompas.com - 20/01/2020, 22:47 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya Risma Gandhi meminta Kementerian PUPR memberikan bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) setidaknya untuk 50 unit rumah

Selama ini, Kementerian PUPR hanya memberikan bantuan PSU bagi pengembang yang memiliki proyek perumahan minimal 100 unit.

"Namun, bantuan PSU ada batasannya (limit), satu proyek perumahan baru minimal 100 unit baru dapat bantuan," ujar Risma dalam RDPU Komisi V DPR RI dengan DPP Appernas Jaya, Senin (20/1/2020).

Risma melanjutkan, ada beberapa pengembang yang membangun perumahan kurang dari 100 unit, sehingga belum dapat terlayani melalui bantuan PSU dari Pemerintah.

Untuk itu, Risma yang mewakili Appernas Jaya berharap Komisi V DPR RI dapat menyampaikan hal tersebut kepada Kementerian PUPR.

Baca juga: Kuota Dipangkas, Pengembang Sulit Bangun Rumah

Sebagai informasi, alokasi anggaran Kementerian PUPR tahun 2019 untuk bantuan PSU sebesar Rp 123 miliar untuk 13.000 unit rumah bersubsidi secara nasional.

Sementara untuk tahun ini, Kementerian PUPR mengalokasikan dana sekitar Rp 202 miliar untuk pembangunan PSU bagi 22.500 rumah bersubsidi.

"Tahun 2020 mendatang, kami telah mengalokasikan dana sekitar Rp 202 miliar untuk pembangunan PSU sebanyak 22.500 unit rumah," ucap Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid.

Selain itu, bantuan PSU oleh Pemerintah diharapkan agar masyarakat yang tinggal di rumah bersubsidi dapat tinggal lebih nyaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com