Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Dipangkas, Pengembang Sulit Bangun Rumah

Kompas.com - 20/01/2020, 22:01 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya Risma Gandhi mengatakan pengembang anggota Appernas tidak bisa berproduksi karena kuota rumah subsidi dipangkas pemerintah.

Jika sebelumnya Pemerintah menyediakan kuota rumah subsidi 250.000 unit hingga 400.000 unit, tahun 2020 hanya 97.000 unit.

"Terbayang kan, biasanya kami menjual ratusan ribu rumah, sekarang kami hanya mendapatkan (kuota) 97.000 rumah subsidi untuk tahun 2020," ujar Risma dalam RDPU Komisi V DPR RI dengan DPP Apernas Jaya, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Bertemu Wapres, REI Bicara Kurangnya Kuota Rumah Subsidi

Dengan kebijakan kuota sebanyak 97.000 unit, Pemerintah tak dapat berbicara backlog karena pengembang sudah mendapatkan jatah membangun rumah lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.

Mengutip data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 11,8 juta kepala keluarga (KK) belum memiliki rumah.

"Namun, jika ada batasan 97.000 unit ini kita tidak bisa berbicara masalah backlog lagi, karena 97.000 (unit) perumahan, bagaimana pengembang dapat jatah kuota? (membangun rumah)," ujar Risma.

Untuk itu, Appernas Jaya berharap Komisi V DPR RI dapat menyampaikan keluhan para pengembang kepada Kementerian PUPR maupun Kementerian Keuangan agar kuota rumah bersubsidi dapat berjalan dengan baik tanpa memberatkan APBN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com