Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Minta Lahan Benny Tjokro Diblokir, Ini Sikap BPN

Kompas.com - 20/01/2020, 09:16 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir lahan milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, ada 156 bidang lahan yang diblokir.

"Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokro). Kita mintakan ke BPN. Kemudian ada 72 juga tanah yang diduga milik tersangka BT, sedang kita mintakan pemblokiran," ujar Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Hanson Pastikan Proyek Jalan Terus

Atas permintaan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sejauh ini belum menerima informasi terkait permintaan pemblokiran tanah dari kantor pertanahan (Kantah).

"Sejauh ini, kami belum terinfo dari Kantah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2020).

Namun demikian, menurut Yulia, jika surat permintaan resmi dari Kejagung sudah diterima Kantah, maka langkah Kementerian ATR/BPN berikutnya adalah mencatat tanah milik Benny Tjokro dalam buku tanah sebagai catatan sita oleh Kejagung.

Untuk diketahui dari total 156 bidang tanah, 84 bidang di antaranya berlokasi di Kabupaten Lebak. Sementara itu, 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang.

Penyitaan tersebut dilakukan Kejagung dalam rangka pemulihan kerugian negara terkait kasus Jiwasraya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com