Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kementerian ATR/BPN Terkait Konflik Tanah Tamansari Bandung

Kompas.com, 17 Januari 2020, 16:53 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga sekaligus simpatisan korban penggusuran RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, berunjuk rasa di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (13/1/2020).

Massa unjuk rasa menuntut Kementerian ATR/BPN menetapkan tanah RW 11 Tamansari dengan status quo.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menerima massa dan menjelaskan status tanah tersebut.

Baca juga: Masih Sengketa, Warga Tamansari Minta Kementerian ATR Tetapkan Lahannya Status Quo

Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/1/2020), Yulia menerangkan, sebagian besar area Tamansari merupakan tanah milik Pemerintah Kota Bandung.

Saat ini, status area tersebut tercatat sebagai tanah yang disewakan dan tersebar di RW 4 samai dengan RW 10, RW 12 sampai dengan RW 14, RW 16, 17 dan 20.

Namun, menurut Yulia, warga yang menempati lahan itu sudah tidak tercatat sebagai penyewa, lantaran terdapat proyek pembangunan jalan layang Pasupati.

Dia menambahkan, penyewa seharusnya sudah mengosongkan area tersebut. Tetapi masih ada lima orang yang dalam sistem sewa tanah milik Pemerintah Kota Bandung masih tercatat sebagai penyewa.

Namun mereka disebut tidak melakukan pembayaran sewa sejak tahun 1978, 2000, 2002, serta 2006. Mereka juga tidak menyepakati atau menolak program pembangunan Rumah Deret Tamansari.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung tengah membangun Rumah Deret Tamansari. Akan tetapi warga yang terdiri dari empat Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di RW 11 menolak hal itu.

Mereka mengajukan gugatan Tata Usaha Negara atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari Tahun Anggaran 2017.

Terhadap gugatan tersebut Yulia menegaskan tanah yang berada di RW 11 merupakan milik pemerintah kota.

Meski belum bersertipikat, kepemilikan lahan tersebut berdasarkan pembelian yang dilakukan Gente Bandoeng terhadap tanah seluas 592 Tumbak atau sekitar 8.334 meter persegi milik Nji Oenti melalui Surat Segel Jual Beli tanggal 16 April 1930.

"Tanah tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang A di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung, dengan Nomor Register 0603 seluas sekitar 8.334 meter persegi,” tutur Yulia..

Baca juga: Perjuangan Warga Tamansari Cari Keadilan Lewat Unjuk Rasa

Sejalan dengan program pembagunan rumah deret, Pemerintah Kota Bandung telah melakukan pengamanan hukum atas tanah tersebut.

Mereka mengajukan permohonan sertipikat tanah kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung dengan nomor berkas permohonan 55862/2017 pada tanggal 14 Juni 2017.

Pemerintah Kota Bandung juga disebut telah menyetorkan biaya untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

"Pada tanggal 27 November 2017, Kantor Pertanahan Kota Bandung telah menerbitkan peta bidang tanah yang dimohon oleh Pemerintah Kota Bandung yang saat ini berupa tanah kosong," kata Yulia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau