Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Tak Tertipu, Konsumen Rumah Harus Mengecek Ini...

Kompas.com - 09/01/2020, 17:17 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyarankan masyarakat dan calon konsumen perumahan untuk mengecek beberapa hal penting.

Pertama dan terutama adalah aspek legal, di antaranya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dari pengembang, Akte Pendirian Perusahaan, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat tanah dan site plan atau masterplan yang telah disetujui kepala daerah setempat.

Pengembang harus memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), akte pendirian perumahan, IMB, sertifikat atas kepemilikan atas hak tanahnya dan site plan atau masterplan yang telah disetujui Bupati Walikota,” terang Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR M Yusuf Hariagung dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis, (9/1/2020).

Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun

Selain kelima syarat tersebut, pengembang perumahan juga wajib melakukan pembebasan lahan sebelum membangun rumah sesuai dengan izin lokasi atau izin prinsip yang diterbitkan Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten.

Sayangnya, terkait kasus penipuan yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir, karena tidak semua pengembang di Indonesia berada di bawah pengawasan Kementerian PUPR.

Baca juga: Ini Cara Hindari Penipuan Berkedok Perumahan Syariah

Yusuf beralasan, karena saat ini Kementerian PUPR fokus pada pengembang yang membangun rumah bersubsidi. Sedangkan perumahan komersial diawasi oleh Asosiasi Perumahan.

"Tentunya ada faktor yang pembeda, kalau bersubsidi Pemerintah fokus mengawasi karena ada anggaran APBN di sana," kata Yusuf.

Secara umum, menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pemerintah maupun Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melakukan pembinaan.

Ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian perumahan apakah perumahan tersebut bersibsidi atau komersial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com