Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penipuan Rumah Syariah, Pengembang Wajib Ikuti UU Perumahan

Kompas.com - 18/12/2019, 05:17 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan sekaligus modus penggelapan uang berkedok properti syariah kembali terjadi. 

Kali ini, penipuan tersebut dilakukan oleh pengembang PT Wepro Citra Sentosa. Saat ini, Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat tersangka yang terlibat, diantaranya MA, SW, CB, dan S.

Padahal, PT Wepro Citra Sentosa berjanji akan membangun perumahan syariah di daerah Tangerang Selatan dan Banten.

Namun, kenyataannya perumahan syariah yang dijanjikan tak kunjung terbangun. Kasus ini memakan korban hingga 3.680 orang.

Tersangka sendiri telah menjanjikan pembangunan perumahan tersebut rampung pada Desember 2018 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Analis Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks mengatakan, selama ini tidak ada peraturan yang berlaku mengenai perumahan syariah khususnya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selama ini, hanya ada aturan yang diberlakukan oleh Bank Indonesia (BI) terkait pembiayaan properti dengan model syariah yang rasionya dikenal sebagai Financing to Value (FTV).

Baca juga: Penipuan Properti Syariah, YLKI: Cabut Izin Usaha Pengembangnya

"Yang ada adalah aturan oleh BI terkait pembiayaan properti model syariah dengan rasionya yang dikenal sebagai Financing to Value (FTV). Hal ini berbeda dengan rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit (bukan pembiayaan) properti. Dengan demikian, saya menilai, mungkin istilah 'rumah syariah' kurang tepat," terang Eddy kepada Kompas.com, Selasa, (17/12/2019).

Mengingat bahwa tidak ada perlakuan atau peraturan khusus terkait perumahan syariah maka pengembangan, pemasaran, dan penjualan rumah dengan pembiayaan syariah wajib mengacu pada UU Perumahan dan Permukiman yang berlaku.

Terkait pemasaran dan penjualan, saat ini sudah ada Peraturan Menteri (Permen) tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli.

Permen sudah mengatur syarat pemasaran, yaitu kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah, perizinan pembangunan perumahan, dan jaminan atas pembangunan perumahan dari lembaga penjamin.

"Ini semua tentu perlu dipenuhi oleh pengembang dan masyarakat perlu meminta informasi atas syarat-syarat tersebut sebelum melakukan pembelian atau pembayaran," tutup Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com