Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu 3.680 Korban Rumah Syariah Tak Terdaftar di Kementerian PUPR

Kompas.com - 17/12/2019, 18:14 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan perumahan kembali terjadi. Kali ini, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah.

Tak tanggug-tanggung, korban dari pengembang perumahan bodong ini mencapai 3.680 orang. Adapun total nilai kerugiannya mencapai Rp 40 miliar.

Pemberitaan Kompas.com 16 Desember 2019 mengungkapkan, perumahan tersebut rencananya dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten. Kepada korban, tersangka menjanjikan konstruksi perumahan rampung pada Desember 2018.

Baca juga: Polisi Kembali Ungkap Penipuan Penjualan Rumah Syariah, Korban Mencapai 3.680 Orang

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, para tersangka yang terdiri dari empat orang menawarkan hunian dengan harga murah. 

Selaini  mereka juga menarik perhatian korban dengan iming-iming tanpa riba dan BI Checking.

Keempat tersangka yakni SW yang berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa, perusahaan yang menipu para korban.

Lalu CB berperan sebagai karyawan pemasaran. Ada pula S dan MA yang berpean sebagai pemegang rekening yang menampung uang korban.

Kompas.com mencoba mengecek nama PT Wepro Citra Sentosa di Sistem Registrasi Pengembang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SIRENG-PUPR). Hasilnya, pengembang tersebut tidak terdaftar dalam sistem.

PT Wepro Citra Sentosa, pengembang perumahan syariah yang menipu 3.680 orang tak terdaftar di situs SIRENG PUTangkap layar situs SIRENG PU PT Wepro Citra Sentosa, pengembang perumahan syariah yang menipu 3.680 orang tak terdaftar di situs SIRENG PU
Menanggapi hal ini, Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan akan lebih meningkatkan pengawasan dan sosialisasi program perumahan kepada pemerintah daerah serta masyarakat.

"Kami akan lebih meningkatkan pengawasan dan sosialisasi program perumahan kepada pemerintah daerah dan masyarakat dengan mengoptimalkan peran Satuan Tugas Pengawasan dan pengendaliaan Program Sejuta Rumah (P2PSR) serta tim monitoring dan evaluasi," ucap Khalawi kepada Kompas.com, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Ternyata, Developer Syariah Penipu Warga Tak Terdaftar di Kementerian PUPR

Dia mengimbau masyarakat yang akan membeli rumah untuk memastikan izin pengembang, termasuk surat izin pembangunan ke pemerintah daerah setempat.

Selanjutnya, calon pembeli juga harus mengecek apakah perusahaan yang dimaksud sudah menjadi anggota dari asosiasi perumahan.

Asosiasi tersebut antara lain Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERA), Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (APERNAS), dan perhimpunan lainnya.

Kemudian, konsumen juga harus memastikan adanya dukungan pendanaan dari perbankan. Menurutnya, masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming harga rumah yang murah.

"Jika program rumah bersubsidi maka uang muka hanya 1 persen, dan ada subsidi uang muka dari pemerintah Rp 4 juta, serta subsidi selisih bunga 5 persen," kata Khalawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com