JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum melakukan investasi, Anda tentunya harus mengetahui kiat-kiat apa saja yang diperlukan agar nantinya tidak menyesal berinvestasi di masa depan.
Salah satu di antaranya, memilih konsep gedung yang tepat untuk dijadikan lahan berinvestasi.
Berbicara masalah gedung, saat ini Indonesia Finance Corporation (IFC) sedang gencar menumbuhkan upaya masyarakat untuk berinvestasi green buildings atau gedung hijau.
"Konsep gedung hijau nyatanya dapat menurunkan biaya operasional sambil mendapatkan banyak keuntungan,"tulis IFC.
Keuntungan dengan menggunakan konsep gedung hijau ini di antaranya bisa memangkas biaya utilitas dengan konsumsi energi dan air yang lebih sedikit.
Tak hanya itu, juga dapat meningkatkan pendapatan melalui penjualan yang lebih tinggi, lebih cepat, dan tingkat hunian yang juga jauh lebih tinggi.
Pada tahun 2030 mendatang diprediksi bahwa bangunan hijau merupakan peluang investasi yang bisa meraup keuntungan sebesar Rp 24,7 triliun di seluruh pasar di setiap negara-negara berkembang.
Baca juga: Ridwan Kamil Terbitkan Peraturan Wali Kota tentang Gedung Hijau
Baik dari keuntungan sebesar Rp 15,7 triliun untuk peluang investasi bangunan perumahan hijau maupun keuntungan sebesar Rp 9 triliun untuk peluang investasi penghijauan bangunan komersial.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.
Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 dibentuk dengan maksud sebagai acuan bagi aparat pelaksana maupun pemohon dalam memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau.
Tujuannya untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang memperhatikan aspek-aspek dalam menghemat, menjaga dan menggunakan sumber daya secara efisien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.