Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Rancang Strategi Tambah Bidang Tanah

Kompas.com - 02/12/2019, 18:36 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN mendapat target besar untuk mendaftarkan tanah di seluruh negeri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak 5 juta bidang yang seharusnya didaftarkan sejak tahun 2017.

Namun, Kementerian ATR/BPN hanya mampu mendaftarkan tanah sebanyak 500.000 sampai 1 juta bidang tanah per tahun. 

Dengan kondisi tersebut, Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Sofyan A Djalil terus merancang sebuah strategi untuk mencapai target.

Satu di antaranya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program pendaftaran tanah ini berbasis inisiatif dari masyarakat dan dilakukan secara sistematis.

"Diharapkan dengan program ini akan tercipta desa-desa lengkap, sehingga pada akhirnya seluruh bidang tanah di Indonesia akan terdaftar pada tahun 2025," ungkap Himawan Arief Sugoto pada acara Speak After Lunch INEWS TV, di INEWS Tower, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Adapun tahun 2018 target naik menjadi 7 juta bidang dan juga berhasil dilampaui, bahkan jauh melebihi target yang diberikan.

"Tahun 2019 ini kami harus mendaftarkan 9 juta bidang tanah, dan harapannya kami juga dapat memenuhi target tersebut," terang Himawan. 

Pogram PTSL memiliki kendala yang cukup berarti. Himawan mengatakan, Kementerian ATR/BPN kekurangan Juru Ukur, namun hal tersebut dapat disiasati dengan menggunakan jasa Surveyor Kadaster Berlisensi.

Selain itu, pihaknya juga mengadakan alat-alat ukur baru modern, yaitu GNSS RTK yang memiliki kemampuan mengukur secara cepat dengan tingkat akurasi yang lebih efisien.

Tak hanya PTSL, Kementerian ATR/BPN juga ditargetkan untuk menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di setiap kabupaten/kota.

Pada kesempatan tersebut, Himawan mengatakan bahwa saat ini telah tersedia sebanyak 53 RDTR yang sudah memiliki Perda. Serta, 17 di antaranya dapat terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.

Hal ini disebabkan oleh kualitas Perda RDTR terdahulu yang masih kurang karena belum mengacu pada pedoman penyusunan RDTR, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kabupaten/kota.

Dalam waktu dekat, 7 perda RDTR yang telah diperbaiki akan siap diintegrasikan dalam sistem OSS. Sehingga, diharapkan pada awal tahun 2020 akan ada 24 RDTR terintegrasi OSS.

"Saat ini kami sedang menyiapkan kurang lebih 120 RDTR yang diharapkan dapat ditetapkan menjadi Perda di awal tahun depan dengan kualitas yang siap untuk diintegrasikan dengan OSS karena telah sesuai dengan pedoman penyusunan RDTR," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com