Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nota Kesepahaman Terkait ODOL di Jalan Tol Resmi Ditandatangani

Kompas.com - 12/11/2019, 14:22 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka mengurangi truk Over Dimension Overload (ODOL) di jalan tol, nota kesepahaman pelaksanaan pengamanan, pelayanan bersama, penegakkan hukum dan pertukaran informasi di jalan tol resmi ditandatangani, Selasa (12/11/2019).

Penandatanganan ini dilakukan oleh sejumlah pihak di antaranya Kepala BPJT Danang Parikesit Ketua BPJT, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri, dan Sekjen Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiono.

Baca juga: Nota Kesepahaman Proyek Tanggul Raksasa Tahap II Ditandatangani

Sejak 2018, Polri telah melakukan semacam akreditasi atau assessment bagi Dinas Perhubungan di Kabupaten/Kota yang belum mempunyai akreditasi untuk tempat uji berkala pada truk, namun tidak secara langsung memberikan laporan ujian.

Setelah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan masalah ODOL, banyak asosiasi logistik yang meminta kepadanya untuk meminta toleransi selama satu tahun guns menyesuaikan perusahaan dengan ekosistem di jalan tol.

Baca juga: Jaksa Agung dan Kepala BNPB Tanda Tangani Nota Kesepahaman

Saat ini Pemerintah sudah mencanangkan momentum yang pas untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang logistik pada tahun 2021.

"Untuk itu, kami berterima kasih sekali dengan Satlantas Polri, Dirjen Bina Marga, dan Jasa Marga setelah ini, juga kita harapkan dapat mengatasi masalah jalan-jalan tol yang lain ini untuk mulai memasang infrastruktur dalam rangka pengawasan ketat terhadap masalah ODOL," terang Refdi Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com