Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Kendaraan dengan Muatan Berlebih, Sumber Masalah di Jalan

Kompas.com - 29/10/2019, 20:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENEGAKKAN hukum oleh aparat Kepolisian yang diberi kewenangan di jalan raya harus lebih agresif. Seluruh pihak harus mematuhi. Hal ini karena kelancaran distribusi logistik dipengaruhi oleh kondisi infrastruktur transportasi.

Sayangnya, kinerja infrastruktur logistik masih rendah. Menurut World Bank (2018), posisi Indonesia pada Logistik Performance Index (LPI) ada di urutan ke 54. Sementara peringkat Malaysia urutan ke-40, Thailand 41, Vietnam 47 dan Filipina 67.

Biaya logistik pun masih tinggi (persentase terhadap PDB). Untuk Indonesia masih 24 persen, sementara Singapura 8 persen, Malaysia 13 persen, China 15 pesen, Jepang 9 persen, Korea Selatan 9 persen, India 13 persen, Eropa 9 persen, dan Amerika Serikat 8 persen.

Angkutan barang masih mendominasi penggunaan prasarana jalan, yakni sebesar 75,3 persen. Sementara barang yang diangkut melalui jalan rel 0,25 persen, laut 24,2 persen dan udara 1,1 persen.

Kajian yang dilakukan oleh Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas Ditjenhubdat (September 2019), dalam hal peraturan perundangan, peraturan mengenai ukuran panjang maksimal beserta konfigurasi sumbu mobil barang di Indonesia perlu dievaluasi.

Ketentuan pidana tidak hanya dikenakan kepada pengemudi mobil barang tetapi juga kepada pemilik kendaraan. Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu diamandemen dan disesuaikan, yaitu pada kalimat “Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang” direvisi menjadi “Kendaraan Bermotor Angkutan Barang” saja.

Jadi, ketentuan pidana dapat dikenakan baik terhadap kendaraan barang umum maupun perseorangan. Besaran denda diusulkan dihitung pada nilai maksimal, dengan prinsip membebankan nilai kerugian per kilometer untuk tiap ton lebih muatan dan nilai denda dihitung secara akumulasi.

Perlu direvisi juga ketentuan mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yaitu harus didampingi petugas Polri dalam melaksanakan pengawasan muatan angkutan barang di jalan.

Di samping itu, dalam hal sistem pengawasan, mengkaji ulang lokasi Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) secara komprehensif sesuai dengan dengan perkembangan jaringan jalan sehingga seluruh mobil barang dapat tersaring oleh UPPKB.

Layout UPPKB yang ada saat ini sudah tidak relevan sehingga perlu ditinjau ulang, agar mampu mendukung proses penindakan pelanggaran.

Kondisi fasilitas dan peralatan penimbangan di UPPKB perlu renovasi dan penggantian, sehingga dapat mendukung pengawasan muatan seiring dengan pertumbuhan volume lalu lintas mobil barang.

Untuk kasus pelanggaran kelebihan muatan, maka kendaraan dilarang melanjutkan perjalanan dan diberlakukan tindakan kepada pengangkut atau pemilik barang untuk wajib memindahkan kelebihan muatan ke kendaraan lain dan tidak boleh diturunkan di area UPPKB.

Sumber Daya Manusia UPPKB perlu ditingkatkan kualitas pelaksanaan tugasnya dengan memiliki kompetensi di bidang tugasnya. Diperlukan perangkat Teknologi Informasi yang mendukung di setiap UPPKB, sehingga sistem pendataan dan pemantaun kinerja UPPKB dapat diwujudkan

Peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku saat ini masih terdapat beberapa kelemahan, sehingga berdampak kepada maraknya pelanggaran muatan angkutan barang di jalan.

Pengawasan muatan angkutan barang melalui UPPKB dinilai kurang efektif karena kondisi UPPKB yang ada saat ini, sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor dan perkembangan lalu lintas dan angkutan jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com