Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Tangerang-Merak Berubah 2 November, Ada yang Naik dan Turun

Kompas.com - 27/10/2019, 13:10 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Tol Jakarta-Tangerang akan disesuaikan mulai 2 November 2019.

Untuk kedaraan golongan kecil dan kendaraan pribadi mengalami kenaikan, sementara kendaraan golongan besar justru turun.

Melansir informasi dari Instagram @official.jasamarga, penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 tertanggal 20 September 2019.

Baca juga: Kurang Sosialisasi, Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang Ditunda

Adapun besaran tarif untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Sedangkan kendaraan Golongan II naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500.

Sementara untuk kendaraan Golongan III turun dari semula Rp 12.000 menjadi Rp 11.500. Demikian halnya untuk kendaraan Golongan IV dan V yang juga mengalami penurunan dari masing-masing Rp 16.000 dan Rp 20.000 menjadi Rp 15.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com