Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pejabat Kementerian PUPR di Pusaran Kasus Suap dan Korupsi

Kompas.com - 17/10/2019, 07:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak banyak kata yang diucapkan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto saat menemui para jurnalis di Media Center Kementerian PUPR, Rabu (16/10/2019). 

Raut wajahnya murung, tatkala ia harus menyampaikan perkembangan situasi internal kantornya. 

"Rekan-rekan media, hari ini kami dari jajaran Kementerian PUPR akan menyampaikan rilis terkait peristiwa penangkapan, operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Widiarto.

Pada Selasa (15/10/2019), Komisi Antirasuah melakukan operasi pengungkapan sejumlah kasus. Salah satunya, dugaan suap proyek jalan di Kalimantan Timur.

Dari delapan orang yang ditangkap KPK di Bontang, Samarinda, dan Jakarta, terungkap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere.

Baca juga: Widiarto Mengantar Sendiri Pejabat Kementerian PUPR ke Kantor KPK

Oknum pejabat pada kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono ini diduga telah menerima uang haram sebesar Rp 1,5 miliar. 

"Jadi, pemberi mentransferkan uang secara periodik pada rekening miliknya dan kemudian ATM-nya diberikan kepada pihak penerima. Nah, uang di ATM itulah yang diduga digunakan pihak penerima. Diduga sudah diterima sekitar Rp 1,5 miliar," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Penangkapan Refly, menambah daftar rentetan perkara suap dan korupsi yang dilakukan oknum pejabat Kementerian PUPR. Siapa saja mereka?

1. Teuku Mochamad Nazar dkk

Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Pemukiman Pusat Teuku Mochamad Nazar divonis pidana enam tahun oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada 7 Agustus 2019. 

Ia tak sendiri. Bersama dua rekannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IB Meina Woro Kustinah dan PPK SPAM Strategis IIA Donny Sofyan Arifin, masing-masing diganjar kurungan empat tahun penjara.

Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan Pengganti Pejabat yang Kena OTT KPK

Ketiganya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Tak cuma hukuman kurungan, Nazar, Meina, dan Donny juga dijatuhi hukuman denda dengan jumlah berbeda.

Untuk Nazar, denda yang ditambahkan sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Meina dan Donny, masing-masing didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Majelis hakim saat pembacaan putusan menyatakan, Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp 6,71 miliar dan 33.000 dollar AS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com