Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMB Dihapus, Inspektorat Harus Lebih Ketat Awasi Kualitas Bangunan

Kompas.com - 08/10/2019, 19:09 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghilangkan kewajiban penyediaan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) karena dinilai menjadi salah satu faktor penghambat investasi. 

Selain itu, IMB juga dianggap sekadar persyaratan, namun dalam pelaksanaannya tak jarang keluar dari ketentuan.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, rencana penghapusan IMB ini harus diikuti dengan peningkatan pengawasan di level inspektorat

Baca juga: Pemerintah Wajibkan Penggunaan Baja Tulangan SNI

Hal itu untuk memastikan kualitas bangunan memenuhi standar yang telah ditentukan, khususnya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Yang akan ditingkatkan ke depannya adalah standardisasi bangunan. Kalau orang tidak membangun sesuai standar akan dibongkar," kata Syarif di kantornya, Selasa (8/10/2019). 

Inspektorat dibekali kemampuan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat, tak hanya pada level kepegawaian tetapi juga kualitas bangunan. 

Misalnya, bila didapati struktur beton tulangan di bawah standar yang ditentukan, maka dalam rekomendasi yang diberikan perlu dibongkar dan diganti dengan struktur yang baru. 

"Itu yang lebih penting daripada izin membangunnya. Jadi yang ditingkatkan adalah inspekturnya pengawasannya. Jadi kami berharap daerah pun melakukan pengawasan ditingkat kabupaten, provinsi dan pusat," tuntas Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com