Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Langgar Aturan di 8 Tol Ini Bisa Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 26/09/2019, 07:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik yang diberlakukan Polda Metro Jaya tak hanya menyasar jalan arteri di wilayah DKI Jakarta.

Lebih dari itu, di ruas jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk juga akan diterapkan kebijakan serupa.

Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur menjelaskan, sistem penegakkan hukum berbasis teknologi informasi akan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Jasa Marga sendiri telah memiliki kamera analitik kecepatan (speed camera) sehingga penerapan tilang elektronik di jalan tol relatif jauh lebih mudah.

Tilang elektronik (ETLE) akan diimplementasikan di jalan tol wilayah Jabotabek. Saat ini kami sedang mempersiapkan ETLE di delapan titik," terang Subakti, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).

Baca juga: Tertibkan Kendaraan ODOL, Jasa Marga Gelar Razia Berkala

Kedelapan titik yang tersebar dimaksud ada di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Prof Dr Ir Sediyatmo, Tol Jakarta-Tangerang, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jagorawi, dan Tol JORR Non S. 

Untuk mempermudah sosialisasi kepada pengguna jalan, Jasa Marga juga akan mempersiapkan rambu-rambu yang mengindikasikan bahwa di wilayah jalan tol tersebut telah dipasang speed camera.

Nantinya akan ada rambu-rambu sehingga pengguna jalan juga dapat menerima informasi dengan baik.

"Saat ini semuanya masih dalam proses integrasi antara Speed Camera milik Jasa Marga dan sistem ETLE Polda Metro Jaya. Ditargetkan awal bulan depan sudah bisa diluncurkan secara resmi,” ujarnya.

Secara teknis, speed camera akan memotret kendaaraan yang melebihi ketentuan batas kecepatan di ruas jalan tol yang diberlakukan ETLE.

Data yang dikumpulkan akan langsung terintegrasi otomatis dengan database yang ada di Polda Metro Jaya untuk kemudian diproses lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com