Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Properti Bisa Tumbuh 7 Persen, Asal Pemerintah Tidak Kebanyakan Wacana

Kompas.com - 23/09/2019, 20:03 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sektor properti bisa siuman dari keterpurukannya, atau bahkan tumbuh positif sebesar 7 persen jika pemerintah tidak melontarkan wacana macam-macam.

Terbaru adalah wacana pengenaan pajak progresif bagi para pemilik lahan, dan penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB). 

Sekjen DPP REI Paulus Totok Lusida mengkritisi sejumlah wacana yang mengemuka dalam beberapa waktu terakhir ini, saat pembukaan Indonesia International Property Expo (IIPEX) 2019, Kamis (21/9/2019).

Baca juga: Menyoal Penghapusan IMB, Benteng Terakhir Perizinan Bangunan

"Jangan sampai deregulasi sejumlah aturan, relaksasi fiskal, dan loan to value, serta simplifikasi perizinan, yang sudah dilakukan, menjadi percuma karena (di sisi lain) pemerintah kebanyakan wacana," tegas Totok menjawab Kompas.com.

Namun, karena banyak wacana yang diametral dengan deregulasi sejumlah kebijakan ini, pertumbuhan sektor properti masih berkutat di angka 3,8 persen.

Angka ini masih di bawah pertumbuhan ekonomi Nasional. Padahal, sektor properti dianggap sebagai lokomotif perekonomian karena melibatkan 174 industri lainnya.

"Yang dibutuhkan pengusaha properti dan konsumen adalah kepastian. Baik kepastian usaha, kepastian aturan, maupun harga dan cicilan kredit yang memengaruhi minat beli konsumen," lanjut Totok.

Omnibus Law

Karena itu, rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil yang akan menghapus IMB dinilai Totok sebagai hal kontraproduktif.

Meskipun niat dan tujuannya bagus, namun hal itu tidak serta-merta dapat sinkron dan masuk dalam peraturan daerah (perda).

Baca juga: Ketimbang Menghapus IMB, Pemerintah Diminta Sinkronkan Aturan Pusat-Daerah

"Sementara kita tahu perda itu berbeda-beda setiap daerah. Jadi penghapusan IMB yang akan dimasukkan dalam program Omnibus Law belum bisa dilakukan selama Perda-nya tak mendukung," imbuh Totok.

Menurut Totok, yang paling mungkin dilakukan adalah simplifikasi proses perolehan IMB, waktu mengurus IMB, dan seluruh biaya yang terukur.

Kalau sebaliknya semua serba tidak jelas dan terukur, Totok khawatir, investor dan calon konsumen akan membelanjakan uangnya di luar negeri.

Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan program online single submission (OSS) demi menarik lebih banyak lagi  investor dan pemodal membenamkan dananya. 

Baca juga: Rumah di Bawah Rp 500 Juta Paling Dicari Konsumen

Sebaiknya, imbuh Totok, OSS yang hanya perlu dua pekan, jangan disubordinasikan di bawah IMB. Menurutnya, OSS inilah yang merupakan izin final mendirikan bangunan.

"Sekarang malah terbalik, OSS bagian dari IMB. Ini yang harus diperbaiki ya Perdanya dulu," cetus Totok.

Namun demikian, Totok mengaku akan segera melakukan komunikasi bersama Kementerian ATR/BPN untuk mencari solusi yang terbaik bagi sektor properti.

"Kebijakan itu harus berdampak positif bagi semua pihak. Jangan ada yang dirugikan. REI akan berdiskusi lebih lanjut," tutup Totok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com