Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Dapat Anggaran Rp 120,21 Triliun

Kompas.com - 19/09/2019, 09:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR menyetujui anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2020 sebesar Rp 120,21 triliun.

Alokasi ini hanya terpaut tipis dari usulan yang diajukan dalam pagu sebesar Rp 120,37 triliun. 

"Kami akan berkomitmen melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa memperhatikan target, RPJMN, rencana strategis, direktif Presiden, termasuk aspirasi anggota DPR," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2019).

Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air (SDA) Rp 43,97 triliun, konektivitas Rp 42,95 triliun, permukiman Rp 22 triliun, dan perumahan Rp 8,48 triliun. 

Baca juga: Catatan Lengkap Peruntukkan Anggaran Infrastruktur Rp 42,95 Triliun

Selanjutnya untuk pengembangan sumber daya manusia Rp 525,2 miliar, pembinaan konstruksi Rp 725 miliar, pembiayaan infrastruktur Rp 263,8 miliar dan dukungan manajemen, pengawasan serta pengembangan inovasi sebesar Rp 1,08 triliun. 

Selain itu, anggaran juga akan digunakan untuk mendukung lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas sebesar Rp 4,89 triliun, infrastruktur pendukung PON XX di Papua sebesar Rp 793 miliar serta  dukungan infrastruktur pendidikan dan pasar sebesar Rp 6 triliun. 

Basuki juga mengapresiasi kinerja legislasi yang dalam lima tahun terakhir berhasil mengesahkan lima undang-undang, yaitu UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU No 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan UU Sumber Daya Air yang baru disahkan, Selasa (17/9/2019). 

"Sekali lagi kami mengucapkan banyak terima kasih atas prestasi ini. Mengupas buah terkena getah, mencuci mulut setelah makan ikan teri, walaupun nanti kita akan berpisah, kami selalu ingat pesan Komisi V DPR RI," sambung Basuki.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pengesahan hasil pembahasan alokasi anggaran dan program Kementerian dan Lembaga/Badan Mitra Kerja Komisi V DPR RI dalam RAPBN TA 2020 tersebut merupakan keputusan terakhir RAPBN di Komisi V DPR.

Selanjutnya hasil rapat diserahkan ke Badan Anggaran DPR RI untuk kemudian ditetapkan dalam Sidang Paripurna menjadi UU APBN Tahun 2020.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com