Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor Properti Butuh Insentif Fiskal dan Aturan Produktif

Kompas.com - 18/09/2019, 19:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Insentif fiskal dan keselarasannya dengan regulasi sangat dibutuhkan oleh para pengembang dalam rangka memajukan sektor properti Nasional, sekaligus mendukung terwujudnya program pemerintah menyediakan hunian layak dan terjangkau. 

Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin Bidang Properti di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta (18/9/2019).

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan kesiapannya bekerja sama dengan pemerintah dalam program sejuta rumah, dengan membangun rumah tapak dan rumah susun (rusun) murah subsidi.

"Karena itu, kami berharap pemerintah dapat melakukan harmonisasi regulasi dan memberikan insentif fiskal untuk mendorong kinerja industri properti nasional," kata Rosan dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Kadin Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Pasar Properti

Seperti diketahui, pertumbuhan sektor properti dinilai masih jauh dari harapan. Kontribusi sektor ini terhadap ekonomi selama lima tahun terakhir masih di bawah 3 persen.

Angka ini diperkirakan tak akan beranjak jauh hingga 2019 berakhir. Namun, bila didorong dengan regulasi dan insentif yang sesuai, pertumbuhannya akan lebih dari itu.

"Sektor properti memang bagian dari investasi jangka panjang. Namun apabila sektor ini didorong maka akan berdampak besar ke sektor lain sehingga bisa ikut mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” cetus Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro S Gondokusumo.

Hendro mengatakan, harus diakui bahwa ada beberapa kendala aturan yang masih harus diselesaikan dengan baik dan tuntas.

"Tapi kami yakin pemerintah akan terus memperbaiki hal-hal tersebut agar iklim pro-bisnis bisa terwujud,” tambah Hendro.

Untuk itu, Kadin Indonesia bidang Properti memberikan apresiasi atas kebijakan insentif di antaranya peningkatan batasan tidak kena PPN rumah sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam, dan peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPNBM.

Kebijakan lain yaitu, penurunan tarif PPh pasal 22 atas hunian mewah, dari tarif 5 persen menjadi 1 persen serta simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.

Keselarasan regulasi dan tambahan insentif agar sektor ini bisa bangkit dan tumbuh menjadi lokomotif yang mendorong bergeraknya sektor ekonomi perlu terus ditingkatkan.

"Bagaimanapun di belakang industri properti sedikitnya ada 174 industri ikutan yang juga mendorong perputaran roda perekonomian Indonesia, mulai dari industri rumahan hingga industri berat,” cetus Hendro.

RUU Pertanahan

Sementara itu untuk menunjang iklim pro-bisnis, Kadin Indonesia bidang Properti berharap adanya dialog dengan pemerintah agar aturan yang dikeluarkan dapat diterapkan secara efisien dan efektif.

“Kami selalu siap jika diperlukan pemerintah untuk menjadi pendamping,” ujar Hendro.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com