JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merenovasi 175.000 unit rumah tidak layak huni pada 2020 mendatang.
Dana yang dianggarkan sekitar Rp 4,36 triliun yang merupakan bagian dari total alokasi anggaran bidang penyediaan perumahan sebesar Rp 8,48 triliun.
Nantinya hunian tidak layak huni itu diperbaiki melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan bedah rumah.
"Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2019).
Baca juga: Begini Mekanisme Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Ada dua kategori dalam program ini. Pertama, BSPS Pembangunan Baru sebanyak 25.356 unit termasuk rumah tidak layak huni yang ada di lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan BSPS Peningkatan Kualitas sebanyak 150.000 unit.
Basuki mengakui, kendati setiap tahun ada anggaran peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, namun kemampuan pemerintah dalam hal pendanaan masih terbatas.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan dalam program ini pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan.
Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong
Ter pekait penyediaan Rumah Susun (Rusun) dialokasikan anggaran sebesar Rp 3,14 trliun untuk 4.799 unit.
Penyediaan Rumah Khusus (Rusus) bagi nelayan, pekerja, aparat negara di kawasan perbatasan, warga terdampak bencana dianggarkan sebesar Rp 470 miliar untuk 2.000 unit.
"Adapun dukungan pemerintah kepada pengembang perumahan rumah subsidi melalui pembangunan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) dianggarkan sebesar Rp 200 miliar untuk 22.500 unit," ucap Khalawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.