Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Klaim Ganti Untung Lahan Infrastruktur, Ternyata Ini Faktanya

Kompas.com - 21/08/2019, 11:08 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat debat capres putaran kedua yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta, pada Februari 2019 lalu, kandidat capres Joko Widodo menyampaikan, selama pembangunan proyek infrastruktur 4,5 tahun pemerintahannya, hampir tidak ada konflik dalam proses pembebasan tanah.

"Karena tidak ada yang namanya ganti rugi, melainkan ganti untung," ungkap Jokowi pada saat itu. 

Namun, benarkah demikian?

Salah seorang warga bernama Agus, mengungkapkan, dirinya dan 48 warga di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah, merasa dirugikan dengan proses ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek jalan. 

Disebutkan, bahwa warga menghendaki harga tanah Rp 600.000 per meter persegi. Namun, tim appraisal yang ditunjuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya menghargai tanah tersebut Rp 250.000 per meter peregi atau jauh dari harga pasar. 

Baca juga: Urusan Pembebasan Lahan, Menurut Jokowi Hanya Ada Ganti Untung

"Itu untuk proyek peningkatan ruas jalan daerah Sukoharjo. Sekarang yang terkena dampak itu 433 bidang dari panjang 5,2 kilometer," ungkap Agus dalam acara Hot Room di Metro TV, Selasa (20/8/2019).

Rendahnya penawaran dari pemerintah lantaran appraisal menggunakan harga 'jalur mati' untuk menentukan harga ganti rugi lahan. 

"Sedangkan jalan yang dilewati di kampung saya, itu jalan hidup. Ada tulisannya ke Kabupaten Karanganyar, ke Kabupaten Wonogiri," sebut Agus.

Pelebaran dan perbaikan jalan di wilayah perbatasan Entikong dengan Malaysia.Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Pelebaran dan perbaikan jalan di wilayah perbatasan Entikong dengan Malaysia.
Kuasa Hukum Agus, Brestiaga Ganindya menyesalkan upaya yang dilakukan tim appraisal dalam memberikan penawaran harga. Saat ini, pihaknya telah mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menuntaskan hal ini.

Namun, ia mengaku, ada kendala dalam menghadapi persoalan ini. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menolak mengabulkan gugatan karena tidak adanya data pembanding dari appraisal lain yang menyatakan bahwa harga tanah di wilayah tersebut Rp 600.000 per meter persegi.

Baca juga: Basuki: Malaysia Iri dengan PLBN Entikong

"Kita kemarin sudah tembusi empat kantor appraisal, tapi mereka tidak mau jadi pembanding di pengadilan negeri. Selidik punya selidik, mereka punya kode etik tidak tertulis, ketika ada proyek pemerintah itu appraisal lain tidak boleh jadi pembanding," jelas Brestiaga.

Kasus lain menimpa warga Pontianak bernama Martha. Akibat pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, lahan parkir ruko dan hotel miliknya terkena imbasnya.

Alhasil, saat ini ruko dan hotelnya tidak dapat beroperasi dengan maksimal dan menimbulkan kerugian secara finansial. Hingga kini, Martha mengaku belum mendapatkan ganti rugi. 

"Ibu ini merasa keberatan, karena waktu pelebaran jalan dulunya satu jalur kemudian jadi dua jalur, kena bagian ruko dan hotelnya. Kurang lebih 30 meter persegi," ungkap kuasa hukum Martha, Andel. 

Andel mengaku, sudah dua kali bertemu dengan satuan kerja yang bertugas menangani proyek tersebut pada November tahun lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com