Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Trotoar di Jalan Protokol, Surga bagi PKL

Kompas.com - 09/08/2019, 11:22 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang kaki lima mulai bermunculan di jalan protokol DKI Jakarta, tepatnya kawasan Sudirman-Thamrin, pada malam hari. Mereka sengaja memanfaatkan trotoar yang telah diperlebar untuk memajang barang dagangan.

Menurut pengamat tata kota Yayat Supriatna, kembalinya para PKL tidak terlepas dari supply dan demand.

Di satu sisi, mereka tidak memiliki alokasi tempat di jalan protokol, namun di lain pihak banyak orang yang berlalu lalang di lokasi tersebut.

"Jadi kalau di Sudirman-Thamrin itu banyak gulanya, dia akan datang. Karena kawasan perkantoran, tempat orang menunggu. Bagi PKL ibaratnya surga lah," kata Yayat kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Bukan Tempat Duduk, Inilah Fungsi Bola-Bola di Trotoar Kota

Pemerintah DKI, sebut dia, sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur kegiatan operasi PKL. Di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum disebutkan adanya lokasi binaan yang bisa dimanfaatkan PKL untuk berdagang. 

"Nah, yang jadi masalah sekarang ini, PKL itu tidak semua tertampung dan gedung-gedung di situ tidak menyediakan ruang. Kecuali BUMN-BUMN yang ada seperti Bank Mandiri yang memanfaatkan lorong jalan untuk PKL," tutur Yayat.

Sementara, untuk menyediakan ruang di jalan protokol tentunya bukanlah persoalan murah. Sebab, harga lahan di sana sudah selangit. 

"Mending buat tempat parkir, bisa menghasilkan," ungkapnya.

Oleh karena itu, saat ini yang terpenting adalah bagaimana pengawasan intensif yang dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah agar para PKL tidak berdagang kembali ke jalan trotoar. 

Menurut Yayat, mereka yang notabene merupakan masyarakat kecil, tidak mungkin nekat berjualan di jalan protokol tanpa adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu.

Dengan adanya pengawasan dan tindakan tegas dari aparat, diharapkan dapat meminimalisasi persebaran PKL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com